JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pemilihan umum (pemilu) akan disahkan setelah Provinsi Papua Barat Daya resmi memiliki Undang-Undang (UU).
Tito Karnavian berharap pengesahan UU Papua Barat Daya dapat segera resmi secara de facto dan memiliki Penjabat (Pj) Gubernur dalam pekan ini.
"Perpu kita masih menunggu Papua Barat Daya Dulu. Papua Barat Daya sudah dikirim minggu lalu oleh DPR hasil penetapannya. Dari DPR kemudian ke presiden, sekarang berupaya minggu ini segera diundangkan Papua Barat Daya," kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (5/12/2022).
“Kalau Papua Barat Daya sudah menjadi undang-undang dan de facto segera dilakukan pelantikan dan peresmian Pj Gubernurnya. Ini kan baru de jure. Kalau sudah de facto baru kemudian kita keluarkan perppu pemilu,” ujarnya lagi.
Baca juga: Draf Perppu Pemilu Disebut Segera Dikirim ke Jokowi
Lebih lanjut, Tito Karnavian mengatakan, Perppu Pemilu akan mengakomodir penyelenggaraan pemilu di 4 provinsi baru di Papua dan ketentuan pemilu di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Menurut Tito, penerbitan Perppu Pemilu yang menunggu terbitnya UU Papua Barat Daya itu tidak akan mengganggu tahapan pemilu.
Ia juga memastikan provinsi lain dapat tetap menjalankan proses tahapan pemilu meski belum terbit perppu.
“Yang provinsi lain tetap jalan terus, tetapi dalam perppu itu nanti ada satu pasal khusus mengenai 4 DOB (daerah otonomi baru). Tahapan mengenai 4 DOB akan diatur dengan PKPU. Jadi tahapannya bisa dilonggarkan dikit. Ketika sudah diketok dia akan mengikuti tahapan sendiri, tahapan itu tidak merugikan semua pihak. Sudah diatur oleh KPU,” kata Tito.
Baca juga: Perppu Tak Kunjung Terbit, KPU Buka Peluang Revisi Tahapan Pemilu
Sebelumnya, pemerintah berencana menerbitkan Perppu Pemilu menyusul pengesahan empat provinsi baru di Papua.
Keempat provinsi itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Undang-undang pembentukan empat provinsi itu mengatur penyelenggaraan pemilu pada 2024.
Sementara penerbitan Perppu Pemilu sebagai jalan revisi terbatas Undang-Undang Pemilu dianggap perlu oleh pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu, dalam rapat di Komisi II DPR RI pada 31 Agustus 2022.
Mereka sepakat, UU Pemilu perlu direvisi akibat dibentuknya provinsi-provinsi baru di Papua yang berpengaruh pada penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dalam pemilu.
Baca juga: Mendagri Targetkan Perppu Pemilu Selesai Akhir November atau Awal Desember 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.