Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Sebut Perppu Pemilu Akan Terbit Usai UU Papua Barat Daya Resmi secara De Facto

Kompas.com - 05/12/2022, 16:35 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pemilihan umum (pemilu) akan disahkan setelah Provinsi Papua Barat Daya resmi memiliki Undang-Undang (UU).

Tito Karnavian berharap pengesahan UU Papua Barat Daya dapat segera resmi secara de facto dan memiliki Penjabat (Pj) Gubernur dalam pekan ini.

"Perpu kita masih menunggu Papua Barat Daya Dulu. Papua Barat Daya sudah dikirim minggu lalu oleh DPR hasil penetapannya. Dari DPR kemudian ke presiden, sekarang berupaya minggu ini segera diundangkan Papua Barat Daya," kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (5/12/2022).

“Kalau Papua Barat Daya sudah menjadi undang-undang dan de facto segera dilakukan pelantikan dan peresmian Pj Gubernurnya. Ini kan baru de jure. Kalau sudah de facto baru kemudian kita keluarkan perppu pemilu,” ujarnya lagi.

Baca juga: Draf Perppu Pemilu Disebut Segera Dikirim ke Jokowi

Lebih lanjut, Tito Karnavian mengatakan, Perppu Pemilu akan mengakomodir penyelenggaraan pemilu di 4 provinsi baru di Papua dan ketentuan pemilu di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menurut Tito, penerbitan Perppu Pemilu yang menunggu terbitnya UU Papua Barat Daya itu tidak akan mengganggu tahapan pemilu.

Ia juga memastikan provinsi lain dapat tetap menjalankan proses tahapan pemilu meski belum terbit perppu.

“Yang provinsi lain tetap jalan terus, tetapi dalam perppu itu nanti ada satu pasal khusus mengenai 4 DOB (daerah otonomi baru). Tahapan mengenai 4 DOB akan diatur dengan PKPU. Jadi tahapannya bisa dilonggarkan dikit. Ketika sudah diketok dia akan mengikuti tahapan sendiri, tahapan itu tidak merugikan semua pihak. Sudah diatur oleh KPU,” kata Tito.

Baca juga: Perppu Tak Kunjung Terbit, KPU Buka Peluang Revisi Tahapan Pemilu


Sebelumnya, pemerintah berencana menerbitkan Perppu Pemilu menyusul pengesahan empat provinsi baru di Papua.

Keempat provinsi itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Undang-undang pembentukan empat provinsi itu mengatur penyelenggaraan pemilu pada 2024.

Sementara penerbitan Perppu Pemilu sebagai jalan revisi terbatas Undang-Undang Pemilu dianggap perlu oleh pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu, dalam rapat di Komisi II DPR RI pada 31 Agustus 2022.

Mereka sepakat, UU Pemilu perlu direvisi akibat dibentuknya provinsi-provinsi baru di Papua yang berpengaruh pada penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dalam pemilu.

Baca juga: Mendagri Targetkan Perppu Pemilu Selesai Akhir November atau Awal Desember 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com