JAKARTA, KOMPAS.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan DPR RI menjadi sorotan karena mengatur hukuman tindak pidana korupsi.
Ketentuan terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) dicantumkan pada Bagian Ketiga, Pasal 603 hingga 606.
Akan tetapi, hukuman penjara maupun denda pada sejumlah pasal tersebut lebih ringan jika dibanding Undang-Undang (UU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 maupun 2001.
Baca juga: Yasonna Minta Masyarakat Tak Ragukan Profesionalisme Hakim MK jika KUHP Digugat
KUHP
Pasal 603 KUHP yang baru mengatur sanksi pidana bagi orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang merugikan negara atau perekonomian negara.
Pasal ini menyatakan, pelaku dihukum penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pelaku juga dihukum denda minimal Rp 10 juta dan maksimal kategori VI atau Rp 2 miliar.
UU Pemberantasan Tipikor
Pada produk hukum lain, tindak pidana memperkaya diri sendiri, diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat (1) UU tersebut menyatakan, orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara diancam pidana seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Baca juga: Anggota Fraksi PKS Diadukan ke MKD Usai Protes Soal Pengesahan RKUHP
Pelaku juga diancam denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Tidak hanya itu, ayat (2) pasal ini bahkan menyatakan hukuman mati bisa dijatuhkan jika perbuatan korupsi tersebut dilakukan pada keadaan tertentu.
Dengan Demikian, ancaman hukuman pada KUHP pada perbuatan korupsi ini lebih ringan, yakni minimal 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Minimal denda yang dijatuhkan juga lebih ringan, yakni hanya Rp 10 juta.
KUHP
Pasal selanjutnya adalah terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan mengakibatkan negara dan perekonomian negara merugi.