Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Koruptor dalam KUHP Baru Lebih Ringan Dibanding UU Pemberantasan Tipikor

Kompas.com - 07/12/2022, 17:33 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan DPR RI menjadi sorotan karena mengatur hukuman tindak pidana korupsi.

Ketentuan terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) dicantumkan pada Bagian Ketiga, Pasal 603 hingga 606.

Akan tetapi, hukuman penjara maupun denda pada sejumlah pasal tersebut lebih ringan jika dibanding Undang-Undang (UU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 maupun 2001.

Baca juga: Yasonna Minta Masyarakat Tak Ragukan Profesionalisme Hakim MK jika KUHP Digugat

Melawan Hukum Memperkaya Diri Sendiri

KUHP

Pasal 603 KUHP yang baru mengatur sanksi pidana bagi orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang merugikan negara atau perekonomian negara.

Pasal ini menyatakan, pelaku dihukum penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pelaku juga dihukum denda minimal Rp 10 juta dan maksimal kategori VI atau Rp 2 miliar.

UU Pemberantasan Tipikor

Pada produk hukum lain, tindak pidana memperkaya diri sendiri, diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) UU tersebut menyatakan, orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara diancam pidana seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Baca juga: Anggota Fraksi PKS Diadukan ke MKD Usai Protes Soal Pengesahan RKUHP

Pelaku juga diancam denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Tidak hanya itu, ayat (2) pasal ini bahkan menyatakan hukuman mati bisa dijatuhkan jika perbuatan korupsi tersebut dilakukan pada keadaan tertentu.

Dengan Demikian, ancaman hukuman pada KUHP pada perbuatan korupsi ini lebih ringan, yakni minimal 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Minimal denda yang dijatuhkan juga lebih ringan, yakni hanya Rp 10 juta.

Penyalahgunaan Wewenang

KUHP

Pasal selanjutnya adalah terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan mengakibatkan negara dan perekonomian negara merugi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com