Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Koruptor dalam KUHP Baru Lebih Ringan Dibanding UU Pemberantasan Tipikor

Kompas.com - 07/12/2022, 17:33 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan DPR RI menjadi sorotan karena mengatur hukuman tindak pidana korupsi.

Ketentuan terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) dicantumkan pada Bagian Ketiga, Pasal 603 hingga 606.

Akan tetapi, hukuman penjara maupun denda pada sejumlah pasal tersebut lebih ringan jika dibanding Undang-Undang (UU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 maupun 2001.

Baca juga: Yasonna Minta Masyarakat Tak Ragukan Profesionalisme Hakim MK jika KUHP Digugat

Melawan Hukum Memperkaya Diri Sendiri

KUHP

Pasal 603 KUHP yang baru mengatur sanksi pidana bagi orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang merugikan negara atau perekonomian negara.

Pasal ini menyatakan, pelaku dihukum penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pelaku juga dihukum denda minimal Rp 10 juta dan maksimal kategori VI atau Rp 2 miliar.

UU Pemberantasan Tipikor

Pada produk hukum lain, tindak pidana memperkaya diri sendiri, diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) UU tersebut menyatakan, orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara diancam pidana seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Baca juga: Anggota Fraksi PKS Diadukan ke MKD Usai Protes Soal Pengesahan RKUHP

Pelaku juga diancam denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Tidak hanya itu, ayat (2) pasal ini bahkan menyatakan hukuman mati bisa dijatuhkan jika perbuatan korupsi tersebut dilakukan pada keadaan tertentu.

Dengan Demikian, ancaman hukuman pada KUHP pada perbuatan korupsi ini lebih ringan, yakni minimal 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Minimal denda yang dijatuhkan juga lebih ringan, yakni hanya Rp 10 juta.

Penyalahgunaan Wewenang

KUHP

Pasal selanjutnya adalah terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan mengakibatkan negara dan perekonomian negara merugi.

Ketentuan ini diatur pada Pasal 604 KUHP baru. Dalam pasal ini, pelaku diancam hukuman seumur hidup atau minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pelaku juga diancam denda minimal hanya Rp 10 juta dan maksimal Rp 2 miliar.

Baca juga: RKUHP Disahkan, Hina Presiden hingga DPR Menggunakan Teknologi Informasi Diancam Hukuman Lebih Berat

UU Pemberantasan Tipikor

Sementara itu, pada UU Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara ini diancam hukuman minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Tindak Pidana Suap

KUHP

Perbuatan korupsi selanjutnya adalah tindak pidana pemberian suap yang diatur pada Pasal 605 KUHP yang baru.

Pasal tersebut menyatakan, orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara dengan tujuan mereka melakukan suatu perbuatan atau tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pasal ini menyatakan, pemberi suap diancam hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun. Ia juga diancam denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 500 juta.

Sementara, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap tersebut diancam penjara minimal 1 tahun dan maksimal 6 tahun. Penerima juga diancam denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 500 juta.

Baca juga: Sempat Kekeh Bertahan, Massa Aksi Tolak RKUHP di Depan Gedung DPR Membubarkan Diri

UU Pemberantasan Tipikor

Sementara itu, Pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor Tahun 2001 menyatakan, pemberi suap diancam pidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.

Pemberi juga diancam denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta.

Sementara, Pasal 12 UU tersebut menyatakan penerima suap dihukum minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Penerima juga diancam denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Dengan demikian, hukuman bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap pada Pasal 605 KUHP lebih ringan dengan perbandingan minimal 1 tahun dan maksimal 6 tahun penjara. Sementara, UU Tipikor minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Gratifikasi

KUHP

Ketentuan penerima tindak korupsi gratifikasi juga lebih ringan. Pada Pasal 606 KUHP, pemberi gratifikasi diancam hukuman paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Sementara, pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima gratifikasi diancam penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 200 juta.

UU Pemberantasan Tipikor

Sementara itu, Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor tahun 2001 menyebut, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima gratifikasi yang kemudian dinilai suap itu adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Kemudian, denda minimal Rp 200 juta da maksimal Rp 1 miliar.

Dengan demikian, ketentuan pidana gratifikasi dalam KUHP lebih ringan. Sebab, pasal tersebut hanya menyatakan hukuman maksimal 4 tahun dan tidak terdapat batas minimal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com