JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berharap agar masyarakat tetap berprasangka baik kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK), apabila ada pihak yang mengajukan judicial review UU KUHP ke MK.
Ia memastikan bahwa para hakim MK akan bekerja profesional dalam menangani uji materi jika nanti akan diajukan.
"Itu kan suudzon-nya. Masa sekelas mereka (para hakim MK) kita ragukan lagi," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Komisi III DPR Dukung Penuh RUU KUHP, asalkan...
Meski demikian, Yasonna mengaku, cukup memahami kekhawatiran masyarakat.
Dia mempersilakan masyarakat menyampaikan berbagai pendapat soal UU KUHP yang baru disahkan ini.
Di sisi lain, Yasonna pun menegaskan bahwa memang sudah saatnya RKUHP disahkan menjadi UU.
Sebab perdebatan sebelum pengesahan sudah terjadi puluhan tahun. Sehingga jika tak segera disahkan dikhawatirkan aturan ini tidak akan pernah selesai pembahasannya.
Baca juga: Penelantaran Orang Masuk KUHP, Terancam Penjara hingga 7 Tahun
"Banyak yang mendesak kami kalau kita tunggu lagi, batal lagi tidak akan pernah selesai," ungkapnya.
"Kita akan menggunakan produk Belanda terus. Saya kira ini harusnya 30 tahun lalu kita selesaikan, tapi ya perdebatan panjang, kehati-hatian terus dilakukan sampai selesai, jadi no issue-lah," kata Yasonna.
Sebagaimana diketahui, DPR telah menyetujui RKUHP sebagai UU dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 pada Selasa.
Selanjutnya UU tersebut dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani dan disahkan dalam lembaran negara.
Baca juga: Turis Asing Dikhawatirkan Akan Menghindari Bali Jika Salah Tafsir KUHP Baru
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengakui bahwa pekerjaan DPR dan pemerintah terkait RKUHP yang telah disahkan jadi UU tidak sempurna.
Pacul menyebut tidak ada produk manusia yang sempurna.
Pacul menjelaskan, apabila masyarakat masih kurang setuju dengan KUHP maka mereka dipersilakan untuk menempuh jalur hukum.
Dia meminta masyarakat tidak perlu melakukan demonstrasi.
"Nah, kalau ada memang merasa sangat menggangu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo. Kita berkeinginan baik, dikau juga berkeinginan baik," tuturnya.
Baca juga: KUHP Tak Langsung Berlaku Setelah Diundangkan, Pemerintah Bakal Intensif Sosialisasi 3 Tahun
"Oleh karena itu, yang masih tak sepakat dengan pasal yang ada, silakan mengajukannya ke Mahkamah Konsitusi melalui judicial review," imbuh Pacul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.