Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RKUHP Disahkan, Hina Presiden hingga DPR Menggunakan Teknologi Informasi Diancam Hukuman Lebih Berat

Kompas.com - 06/12/2022, 22:26 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022).

Berdasarkan draf RKUHP yang disahkan dan bertanggal 6 Desember 2022, terdapat pasal yang mengatur tentang penghinaan pemerintah dan lembaga negara.

Dalam penjelasannya, pemerintah adalah presiden yang dibantu wakil presiden dan para menterinya.

Baca juga: Ahli Hukum Pidana Apresiasi Pengesahan RKUHP, tapi Sayangkan Pasal Penghinaan Presiden dan Demonstrasi

Sedangkan lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara diatur dalam Pasal 240, dan Pasal 241 RKUHP.

Pasal 240 mengatur tentang penghinaan yang dilakukan secara lisan atau tulisan di muka umum.

Baca juga: Tak Terima RKUHP Disahkan, Koalisi Masyarakat Sipil Dirikan Tenda di Depan Gedung DPR

Sedangkan Pasal 241 berisi ketentuan jika penghinaan dilakukan dan disebarkan melalui teknologi informasi.

Ancaman hukuman

Dalam Pasal 240 Ayat (1) disebutkan penghinaan pada presiden atau lembaga negara di muka umum diancam podana maksimal 1,5 tahun atau denda kategori II (maksimal Rp 10.000.000).

Jika penghinaan itu menyebabkan kerusuhan di masyarakat maka ancaman pidana penjaranya meningkat menjadi maksimal 3 tahun atau denda kategori IV (maksimal Rp 200.000.000).

Baca juga: Pengamat Sebut Upaya Pengesahan RKUHP Dipaksakan

Sedangkan Pasal 241 Ayat (1) menjelaskan penghinaan pemerintah atau lembaga negara melalui sarana teknologi informasi diancam pidana paling lama 3 tahun atau denda kategori IV.

Jika tindakan itu menyebabkan kerusuhan, maka pelaku diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori IV.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com