Ketentuan ini diatur pada Pasal 604 KUHP baru. Dalam pasal ini, pelaku diancam hukuman seumur hidup atau minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pelaku juga diancam denda minimal hanya Rp 10 juta dan maksimal Rp 2 miliar.
Baca juga: RKUHP Disahkan, Hina Presiden hingga DPR Menggunakan Teknologi Informasi Diancam Hukuman Lebih Berat
UU Pemberantasan Tipikor
Sementara itu, pada UU Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara ini diancam hukuman minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
KUHP
Perbuatan korupsi selanjutnya adalah tindak pidana pemberian suap yang diatur pada Pasal 605 KUHP yang baru.
Pasal tersebut menyatakan, orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara dengan tujuan mereka melakukan suatu perbuatan atau tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal ini menyatakan, pemberi suap diancam hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun. Ia juga diancam denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 500 juta.
Sementara, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap tersebut diancam penjara minimal 1 tahun dan maksimal 6 tahun. Penerima juga diancam denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 500 juta.
Baca juga: Sempat Kekeh Bertahan, Massa Aksi Tolak RKUHP di Depan Gedung DPR Membubarkan Diri
UU Pemberantasan Tipikor
Sementara itu, Pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor Tahun 2001 menyatakan, pemberi suap diancam pidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.
Pemberi juga diancam denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta.
Sementara, Pasal 12 UU tersebut menyatakan penerima suap dihukum minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Penerima juga diancam denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Dengan demikian, hukuman bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap pada Pasal 605 KUHP lebih ringan dengan perbandingan minimal 1 tahun dan maksimal 6 tahun penjara. Sementara, UU Tipikor minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
KUHP