Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Koruptor dalam KUHP Baru Lebih Ringan Dibanding UU Pemberantasan Tipikor

Kompas.com - 07/12/2022, 17:33 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

Ketentuan ini diatur pada Pasal 604 KUHP baru. Dalam pasal ini, pelaku diancam hukuman seumur hidup atau minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pelaku juga diancam denda minimal hanya Rp 10 juta dan maksimal Rp 2 miliar.

Baca juga: RKUHP Disahkan, Hina Presiden hingga DPR Menggunakan Teknologi Informasi Diancam Hukuman Lebih Berat

UU Pemberantasan Tipikor

Sementara itu, pada UU Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara ini diancam hukuman minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Tindak Pidana Suap

KUHP

Perbuatan korupsi selanjutnya adalah tindak pidana pemberian suap yang diatur pada Pasal 605 KUHP yang baru.

Pasal tersebut menyatakan, orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara dengan tujuan mereka melakukan suatu perbuatan atau tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pasal ini menyatakan, pemberi suap diancam hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun. Ia juga diancam denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 500 juta.

Sementara, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap tersebut diancam penjara minimal 1 tahun dan maksimal 6 tahun. Penerima juga diancam denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 500 juta.

Baca juga: Sempat Kekeh Bertahan, Massa Aksi Tolak RKUHP di Depan Gedung DPR Membubarkan Diri

UU Pemberantasan Tipikor

Sementara itu, Pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor Tahun 2001 menyatakan, pemberi suap diancam pidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.

Pemberi juga diancam denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta.

Sementara, Pasal 12 UU tersebut menyatakan penerima suap dihukum minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Penerima juga diancam denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Dengan demikian, hukuman bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap pada Pasal 605 KUHP lebih ringan dengan perbandingan minimal 1 tahun dan maksimal 6 tahun penjara. Sementara, UU Tipikor minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Gratifikasi

KUHP

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com