Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo ke Bharada E: Skenarionya Ibu Dilecehkan Yosua, Kamu Tembak, Yosua yang Mati

Kompas.com - 30/11/2022, 20:56 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap bagaimana Ferdy Sambo memaparkan skenario pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Richard mengatakan, Ferdy Sambo awalnya meyakinkan dirinya agar mau menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J.

"Nanti kau yang tembak Yosua ya, kalau saya yang tembak, enggak ada yang jaga kita," kata Richard menirukan Ferdy Sambo saat menjadi saksi persidangan dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Saat Putri Candrawathi Berbisik ke Ferdy Sambo soal CCTV dan Sarung Tangan Sebelum Brigadir J Terbunuh...

Sambo kemudian menjelaskan, skenario akan dijalankan di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

"Skenarionya di 46 Chad, jadi nanti skenarionya, Ibu (Putri) dilecehkan Yosua, baru Ibu teriak, kamu dengar, kamu tembak, Yosua yang mati," kata Sambo.

Mendengar skenario tersebut, Richard mengaku kaget dan takut.

Tapi, Richard mengataka, tak mampu melawan karena di hadapannya yang memerintah adalah seorang jenderal polisi bintang dua.

Sambo juga terus menekan, agar Richard bisa menjalani skenario tersebut dan Sambo menjamin dia akan bebas karena memiliki motif membela Putri Candrawathi dan dirinya.

"Sudah kamu tenang saja, kamu aman, kamu bela ibu," ujar Richard menirukan Sambo.

Baca juga: Richard Eliezer Sebut Tembakan Ferdy Sambo Hentikan Erangan Kesakitan Brigadir J

Diketahui, dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com