JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyeret banyak anggota kepolisian.
Sedikitnya, enam anak buah Ferdy Sambo turut menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Selain itu, puluhan polisi dimutasi dari jabatannya karena dinilai melanggar kode etik lantaran tidak profesional dalam menangani kasus kematian Yosua.
Tak bisa dipungkiri, rasa kecewa, kesal, dan sesal kini membayangi mereka yang terlibat kasus ini dan harus menanggung akibatnya.
Baca juga: Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel ke Ferdy Sambo: Kenapa Kami Harus Dikorbankan?
Dua mantan bawahan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, tak mampu menutupi rasa geram begitu tahu mereka kena tipu atasannya sendiri dalam kasus kematian Yosua.
Ini diungkap Agus saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (28/11/2022).
Agus mengaku, mulanya dia dan Hendra tak tahu bahwa baku tembak antara Yosua dan Richard Eliezer hanya skenario Sambo semata. Oleh karenanya, keduanya bersedia membantu Sambo dalam urusan CCTV.
Begitu mengetahui kejadian sebenarnya, Agus dan Hendra sama-sama mengumpat kesal.
"Pak Hendra telepon saya, Pak Hendra bilang, 'Gus, kita dikadalin'," kata Agus mengingat percakapannya dengan Hendra saat itu.
Baca juga: Hendra Kurniawan ke Agus Nurpatria Ketika Tahu Dibohongi Ferdy Sambo: Kita Dikadalin
"Maksudnya apa, Pak, dikadalin?" kata kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, dalam persidangan.
"Dibohongi," jelas Agus.
Agus begitu kesal karena Sambo tega membohongi dirinya dan Hendra yang saat itu merupakan anak buahnya sendiri.
"Waktu itu saya sempat mengumpat juga, 'kampret, masa kita dikadalin, Bang. Tega sekali, sih, Bang'," ucap Agus kepada Hendra saat itu.
Dua mantan perwira polisi tersebut baru mengetahui tipu muslihat Sambo sesaat sebelum keduanya menjalani prosedur penempatan khusus (patsus) karena diduga melanggar etik atas kasus kematian Brigadir J.
Kini, Agus dan Hendra harus menanggung akibatnya. Keduanya menjadi dua dari tujuh terdakwa obstruction of justice.