JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawati disebut sempat berbisik terkait CCTV kepada Ferdy Sambo sebelum pembunuhan terjadi.
Hal tersebut diungkapkan Bharada Richard Eliezer saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Awalnya, Richard diberitahu terkait dengan rencana pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo di lantai 3 rumah pribadi Sambo pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Bharada E Sebut Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Karet Sebelum Pembunuhan Brigadir J
Richard diberi tahu bahwa dia akan menjadi eksekutor dengan senjata api. Adapun skenario yang akan diungkap ke publik adalah peristiwa tembak-menembak, bukan peristiwa pembunuhan.
Mendengar itu, hal tersebut Richard sempat kaget.
"Saya kaget, saya disuruh bunuh orang ini, saya kaget saya takut, sudah kacau pikiran saya," kata Richard.
Akan tetapi, Ferdy Sambo meminta agar Richard Eliezer tenang dan tetap melaksanakan perintahnya.
Sambo meyakinkan Richard bahwa perbuatannya tidak akan masuk dalam delik pidana karena bermotif melindungi diri dan melindungi Putri dari tindak kekerasan seksual.
Di sela-sela cerita skenario itu, Sambo juga berbincang dengan Putri Candrawathi. Sambil berbisik, Richard mendengar tipis suara Putri Candrawathi tentang CCTV dan sarung tangan.
"Dia (Sambo) menceritakan itu semua (skenario) sambil ngobrol dengan Ibu (Putri). Karena Ibu suaranya pelan, Yang Mulia, tidak terdengar secara detail. Tapi Ibu (menyebut) tentang CCTV Duren Tiga, (juga) tentang sarung tangan," kata Richard.
"Saya tidak bisa mendengar secara ini (jelas) tapi kayak (memberi tahu ke Sambo) entar pakai sarung tangan," ujarnya lagi.
Baca juga: Ferdy Sambo Gelengkan Kepala 3 Kali Saat CCTV Kasus Brigadir J Diputar
Dalam persidangan hari ini, ketiga terdakwa bakal saling bergantian menjadi saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut
"Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E dan sebaliknya, keterangan saksi bharada E (bakal didengarkan) untuk perkara terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Selasa malam.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Baca juga: Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini: Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Bakal Beri Kesaksian
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.