JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, mengkritik Peraturan Polri (Perpol) 10/2022 dibuat dengan maksud melindungi insentif bagi polisi dari kegiatan jasa pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga.
Menurut Bambang, hal itu terlihat dari isi Pasal 21 Perpol 10/2022 tentang personel pengamanan yang menitikberatkan pelibatan anggota kepolisian dalam kegiatan itu, dan tidak mendorong keterlibatan masyarakat untuk menjadi tenaga pengamanan mandiri atau swakarsa.
"Saya menduga mengapa itu dilakukan karena semangatnya masih pragmatis tidak mau kehilangan lahan penghasilan dari jasa pengamanan industri, alih-alih membangun industri pengamanan yang modern," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Terbitkan Perpol, Kapolri Larang Gas Air Mata Dipakai Saat Pertandingan Olahraga
Menurut Bambang, Perpol 10/2022 seakan bertentangan dengan Perpol 4/2020 tentang Pamswakarsa.
Pengamanan industri olahraga, kata Bambang, seharusnya diserahkan kepada pengamanan swakarsa dan bukan seluruhnya diambil alih oleh kepolisian.
"Semangat itu hanya menguntungkan atasan-atasan saja. Di level bawah, honor Rp 100.000 tak sebanding dengan risiko nyawa anggota kepolisian yang sudah dididik dengan biaya ratusan juta rupiah," ujar Bambang.
Baca juga: Irjen Nico Afinta Diadukan ke Propam Polri Imbas Tragedi Kanjuruhan
Pada Pasal 21 Perpol 10/2022 tercantum soal personel pengamanan kompetisi olahraga.
Pada Ayat (1) disebutkan, "Personel Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf b dilaksanakan oleh personel yang ditunjuk dengan Surat Perintah KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) atau Operasi Kepolisian oleh pejabat Polri yang berwenang."
Kemudian dalam Ayat (2) disebutkan, "Personel Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Pengamanan Kompetisi Olahraga terhadap Prasarana Olahraga atau stadion dan bukan Prasarana Olahraga atau bukan stadion."
Baca juga: Datangi Bareskrim Lagi, Korban Kanjuruhan Tagih Laporan terhadap Eks Kapolda Jatim
Lalu pada Ayat (3) berbunyi, "Personel Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak eksternal."
Menurut Bambang, dalam Pasal 21 ayat 1 dan 2 Perpol 10/2022 secara jelas menekankan pengamanan kompetisi olahraga menggunakan personel dari kepolisian.
"Partisipasi masyarakat hanya pada ayat 3," ujar Bambang.
Menurut Bambang, kata "dapat" pada Pasal 21 Ayat 3 Perpol 10/2022 menunjukkan masyarakat bisa dilibatkan atau tidak sama sekali dalam pengamanan kompetisi olahraga.
Baca juga: Dugaan Intimidasi Korban Tragedi Kanjuruhan Dinilai Bukti Perintah Kapolri Belum Dipatuhi
"Yang pasti dalam pasal-pasal Perpol tersebut bahkan tidak mendorong partisipasi masyarakat di bidang keamanan. Justru mengambil alih peran serta masyarakat dengan menekankan pada penggunaan personel kepolisian dalam pengamanan industri olahraga," ucap Bambang.
Di sisi lain, salah satu hal yang turut diatur dalam Perpol 10/2022 adalah tentang larangan penggunaan gas air mata.