Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpol Pengamanan Pertandingan Dinilai Hanya Menguntungkan Polisi

Kompas.com - 29/11/2022, 05:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, mengkritik Peraturan Polri (Perpol) 10/2022 dibuat dengan maksud melindungi insentif bagi polisi dari kegiatan jasa pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga.

Menurut Bambang, hal itu terlihat dari isi Pasal 21 Perpol 10/2022 tentang personel pengamanan yang menitikberatkan pelibatan anggota kepolisian dalam kegiatan itu, dan tidak mendorong keterlibatan masyarakat untuk menjadi tenaga pengamanan mandiri atau swakarsa.

"Saya menduga mengapa itu dilakukan karena semangatnya masih pragmatis tidak mau kehilangan lahan penghasilan dari jasa pengamanan industri, alih-alih membangun industri pengamanan yang modern," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Terbitkan Perpol, Kapolri Larang Gas Air Mata Dipakai Saat Pertandingan Olahraga

Menurut Bambang, Perpol 10/2022 seakan bertentangan dengan Perpol 4/2020 tentang Pamswakarsa.

Pengamanan industri olahraga, kata Bambang, seharusnya diserahkan kepada pengamanan swakarsa dan bukan seluruhnya diambil alih oleh kepolisian.

"Semangat itu hanya menguntungkan atasan-atasan saja. Di level bawah, honor Rp 100.000 tak sebanding dengan risiko nyawa anggota kepolisian yang sudah dididik dengan biaya ratusan juta rupiah," ujar Bambang.

Baca juga: Irjen Nico Afinta Diadukan ke Propam Polri Imbas Tragedi Kanjuruhan

Pada Pasal 21 Perpol 10/2022 tercantum soal personel pengamanan kompetisi olahraga.

Pada Ayat (1) disebutkan, "Personel Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf b dilaksanakan oleh personel yang ditunjuk dengan Surat Perintah KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) atau Operasi Kepolisian oleh pejabat Polri yang berwenang."

Kemudian dalam Ayat (2) disebutkan, "Personel Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Pengamanan Kompetisi Olahraga terhadap Prasarana Olahraga atau stadion dan bukan Prasarana Olahraga atau bukan stadion."

Baca juga: Datangi Bareskrim Lagi, Korban Kanjuruhan Tagih Laporan terhadap Eks Kapolda Jatim

Lalu pada Ayat (3) berbunyi, "Personel Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak eksternal."

Menurut Bambang, dalam Pasal 21 ayat 1 dan 2 Perpol 10/2022 secara jelas menekankan pengamanan kompetisi olahraga menggunakan personel dari kepolisian.

"Partisipasi masyarakat hanya pada ayat 3," ujar Bambang.

Menurut Bambang, kata "dapat" pada Pasal 21 Ayat 3 Perpol 10/2022 menunjukkan masyarakat bisa dilibatkan atau tidak sama sekali dalam pengamanan kompetisi olahraga.

Baca juga: Dugaan Intimidasi Korban Tragedi Kanjuruhan Dinilai Bukti Perintah Kapolri Belum Dipatuhi

"Yang pasti dalam pasal-pasal Perpol tersebut bahkan tidak mendorong partisipasi masyarakat di bidang keamanan. Justru mengambil alih peran serta masyarakat dengan menekankan pada penggunaan personel kepolisian dalam pengamanan industri olahraga," ucap Bambang.

Di sisi lain, salah satu hal yang turut diatur dalam Perpol 10/2022 adalah tentang larangan penggunaan gas air mata.

Halaman:


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com