Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 KPU Kabupaten/Kota Dilaporkan ke DKPP soal Dugaan Gratifikasi dan Rangkap Jabatan

Kompas.com - 24/11/2022, 18:36 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima tiga laporan dugaan pelanggaran etik oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten/kota dalam sebulan terakhir.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan bahwa pihaknya belum dapat mengumumkan siapa saja terlapornya. Sebab, tiga laporan itu masih akan diverifikasi sebelum disidangkan.

"Satu (laporan) soal rangkap jabatan salah satu anggota KPU kabupaten/kota, merangkap jabatan. Aturannya enggak boleh," ujar Heddy dalam jumpa pers pada Kamis (24/11/2022).

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU diharuskan sudah mundur dari keanggotaan partai politik minimum lima tahun saat mendaftar sebagai calon.

Baca juga: DKPP Minta KPU Profesional Lakukan Rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS

Anggota KPU juga dilarang menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan BUMN/BUMD, serta ormas saat mendaftar maupun selama menjabat.

"(Laporan) yang kedua soal dugaan gratifikasi dalam rangka melakukan tugas-tugasnya," kata Heddy.

Kemudian, laporan ketiga yang diterima terkait anggota KPU salah satu kota yang diduga melanggar prosedur dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD di kota tersebut.

"Pasti yang melakukan ini (pengaduan) yang merasa tidak puas," ujar Heddy.

Selain tiga laporan terhadap anggota KPU, DKPP juga mengaku menerima 28 laporan dalam sebulan terakhir terkait seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota/kabupaten.

Baca juga: DKPP Terima 28 Aduan Terkait Seleksi Panwascam Pemilu 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com