Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi III DPR: Kalau Pelantikan Guntur Hamzah Langgar Konstitusi, Jokowi Tak Mau Lantik

Kompas.com - 24/11/2022, 17:49 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pasti tidak akan melantik Guntur Hamzah menjadi hakim konstitusi menggantikan Aswanto apabila proses penunjukannya melanggar konstitusi.

Menurutnya, jika Jokowi tetap melakukan pelantikan padahal ada pelanggaran di baliknya, maka Jokowi juga melanggar.

"Kalau melanggar konstitusi kan Presiden enggak mau lantik. Buktinya Presiden lantik. Berarti Presiden juga melanggar dong (kalau melantik padahal ada pelanggaran). Saya pikir sudah selesai lah kalau Presiden sudah lantik," ujar Adies saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Adies mengungkapkan, pencopotan Aswanto sudah berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Batalkan Pelantikan Guntur Hamzah Jadi Hakim Konstitusi

Komisi III DPR sebelumnya juga sempat membeberkan Aswanto diduga kerap menganulir produk undang-undang DPR sehingga dicopot.

"Ketua MK mengirimkan surat kepada kami, dan itu menanyakan. Dan dasar pertanyaan itu dari putusan MK sendiri. Jadi, karena ada putusan MK, Ketua MK menanyakan ke kami, apakah ini bisa diteruskan, dilanjutkan atau tidak, kan sudah ada suratnya," kata Adies.

Pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi sebelumnya dikecam banyak pihak karena dinilai tidak sesuai prosedur.

Diketahui, DPR mencopot Aswanto dari jabatannya karena diduga kerap menganulir produk undang-undang yang dibuat oleh DPR. Padahal, ia merupakan hakim konstitusi yang dipilih oleh DPR.

"Tentu mengecewakan dong. Ya bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan begitu toh," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, pada 30 September 2022.

"Dasarnya Anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita. Ya mohon maaflah ketika kita punya hak, dipakailah," ujar politisi PDI-P tersebut lagi.

Baca juga: Soal Pemberhentian Hakim Aswanto, MK: Di Luar UU MK Dinyatakan Inkonstitusional

Keputusan ini sempat mendapatkan reaksi keras. DPR dianggap telah mengobok-ngobok MK dan melanggar aturan soal pergantian hakim konstitusi.

Sebab, berdasarkan Undang-Undang MK, Aswanto semestinya masih menjabat hingga memasuki usia pensiun.

Keputusan DPR memilih Guntur Hamzah untuk menggantikan Aswanto juga dipersoalkan karena dilakukan mendadak dan tidak transparan.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie bahkan meminta Jokowi untuk tidak menindaklanjuti keputusan DPR mengganti Aswanto.

"Presiden harus tegas. Jangan tindaklanjuti karena tidak benar mekanismenya,” kata Jimly dikutip dari Kompas.id, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: MK Kuatkan Penggantian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR

Menurut Jimly, jika kejadian ini dibiarkan maka akan berpotensi menjadi contoh buruk bagi lembaga pemerintahan lain di masa depan.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan presiden di masa depan juga akan melakukan hal serupa.

“Kalau langkah ini dibenarkan, DPR berhak memecat hakim konstitusi kapan pun dia mau, nanti MA (Mahkamah Agung) juga akan memecat hakim konstitusi. Presiden juga akan melakukan hal yang sama. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Jimly.

Namun, Presiden Jokowi bergeming dan telah resmi melantik Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi menggantikan Aswanto pada Rabu (23/11/2022).

Baca juga: Istana Jelaskan Alasan Jokowi Tetap Lantik Guntur Hamzah Gantikan Aswanto

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com