Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan bahwa pihaknya belum dapat mengumumkan siapa saja terlapornya. Sebab, tiga laporan itu masih akan diverifikasi sebelum disidangkan.
"Satu (laporan) soal rangkap jabatan salah satu anggota KPU kabupaten/kota, merangkap jabatan. Aturannya enggak boleh," ujar Heddy dalam jumpa pers pada Kamis (24/11/2022).
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU diharuskan sudah mundur dari keanggotaan partai politik minimum lima tahun saat mendaftar sebagai calon.
Anggota KPU juga dilarang menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan BUMN/BUMD, serta ormas saat mendaftar maupun selama menjabat.
"(Laporan) yang kedua soal dugaan gratifikasi dalam rangka melakukan tugas-tugasnya," kata Heddy.
"Pasti yang melakukan ini (pengaduan) yang merasa tidak puas," ujar Heddy.
Selain tiga laporan terhadap anggota KPU, DKPP juga mengaku menerima 28 laporan dalam sebulan terakhir terkait seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota/kabupaten.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/24/18365151/3-kpu-kabupaten-kota-dilaporkan-ke-dkpp-soal-dugaan-gratifikasi-dan-rangkap