Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Sita 209 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro di Jabar dan Banten

Kompas.com - 24/11/2022, 17:56 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Penyitaan dilakukan pada 24 November 2022. Aset yang disita berupa berupa 209 bidang tanah di Kawasan Jawa Barat (Jabar) dan Banten.

“Aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 209 bidang tanah seluas 1.524.304 meter persegi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Benny Tjokro Singgung Pihak Lain Tak Jadi Tersangka di Kasus Asabri

Ketut merincikan, aset yang disita itu adalah 93 bidang tanah seluas 980.516 meter persegi yang terletak di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Lalu, 70 bidang tanah seluas 197.608 meter persegi yang terletak di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kemudian, 46 bidang tanah seluas 346.180 meter persegi yang terletak di Desa Cimanggeunteung, Kecamatan Rangkas Bitung, Lebak, Banten.


Adapun penyitaan eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Baca juga: Selain Hukuman Mati, Benny Tjokrosaputro Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 5,7 Triliun

Ia menekankan, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan. Nantinya, hasil lelang akan digunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokro.

Diberitakan sebelumnya, Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Majelis hakim menilai Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Selain itu, Benny juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com