Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Mati Kedua Benny Tjokrosaputro, Akankah Kandas seperti Heru Hidayat?

Kompas.com - 27/10/2022, 07:57 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro menjadi yang kedua.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut mati Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Namun, tuntutan itu kandas karena dalam putusannya hakim berbeda pendapat.

Dalam pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022) jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro.

“(Menuntut) menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," ujar Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Rugikan Negara Triliunan, Tidak Merasa Bersalah

Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebut Benny Tjokro layak dituntut hukuman mati karena telah melakukan korupsi berulang.

Jaksa mengungkapkan, ketentuan hukuman pidana mati dalam kasus korupsi diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tersebut menyatakan hukuman mati bisa dijatuhkan pada pelaku korupsi terhadap dana yang ditujukan untuk penanggulangan keadaan bahaya bencana alam, penanggulangan krisis moneter.

Kemudian, penanggulangan bencana akibat kerusuhan sosial yang meluas, keadaan bahaya bencana alam nasional, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kejagung Sita 99 Bidang Tanah Milik Terpidana Benny Tjokro di Kabupaten Tangerang

Menurut Jaksa, perbuatan pidana yang dilakukan Benny Tjokro memenuhi klasifikasi korupsi berulang.

“Jika tersebut, maka terdapat dua konstruksi perbuatan terdakwa yang relevan dimaknai pengulangan,” kata Jaksa.

Jaksa mengatakan, Benny Tjokro melakukan dua tindak pidana korupsi, yakni korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya sejak 2008 hingga 2018 dan korupsi pengelolaan dana PT Asabri sejak 2012 hingga 2019.

Korupsi dilakukan dengan cara membeli dan menjual saham yang dilakukan sejak 2018 hingga 2019 sehingga merugikan PT Asabri.

“Perbuatannya dilakukan secara berulang dan terus menerus,” ujar Jaksa.

Baca juga: Korupsi Asabri, Sekretaris Benny Tjokro Ditanya soal Aliran Uang ke Perusahaan Adik Kandungnya

Lebih lanjut, Jaksa menyebut perbuatan korupsi berulang ini menjadi alasan pemberat dalam menuntut Benny Tjokro.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20001 menyatakan adanya ancaman hukuman pidana minimum khusus. Tujuannya, membuat upaya pemberantasan korupsi menjadi efektif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com