Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/10/2022, 20:28 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5.733.250.247.731 atau  Rp 5,733 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memberi waktu Benny memiliki waktu satu bulan untuk membayar lunas uang pengganti tersebut.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5.733.250.247.731,” kata Jaksa di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Alasan Benny Tjokrosaputro Dituntut Mati: Lakukan Korupsi Berulang

Jaksa meminta, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Benny tidak sanggup melunasi biaya tersebut, maka harta bendanya akan disita.

Setelah itu, aset tersebut akan dilelang untuk menutupi uang pengganti yang telah dibebankan pengadilan.

“Harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tutur Jaksa.

Sebelumnya, Jaksa meminta Majelis Hakim Tipikor menyatakan, Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama.

Jaksa juga meminta Hakim menyatakan Benny bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dua hal ini, kata Jaksa sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Baca juga: Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Asabri

Kemudian, dakwaan kedua primer Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selanjutnya, Jaksa meminta Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Benny.

“Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati,” tuntut Jaksa.

Benny diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan tujuh terdakwa lain.

Mereka adalah Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 – Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012 – Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri.

Lalu, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 – Agustus 2019 Hari Setianto, serta Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro di Kasus Jiwasraya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jelang Setahun Tragedi Kanjuruhan, MA Perberat Hukuman Ketua Panpel Arema

Jelang Setahun Tragedi Kanjuruhan, MA Perberat Hukuman Ketua Panpel Arema

Nasional
KPK Duga Pejabat Kemenaker Intervensi Lelang Pengadaan Sistem Perlindungan TKI

KPK Duga Pejabat Kemenaker Intervensi Lelang Pengadaan Sistem Perlindungan TKI

Nasional
Temuan Ombudsman di Rempang: Warga Kekurangan Bahan Pangan, BP Batam Belum Kantongi HPL

Temuan Ombudsman di Rempang: Warga Kekurangan Bahan Pangan, BP Batam Belum Kantongi HPL

Nasional
Hormati Orangtua, Dompet Dhuafa Jatim Gelar Pesantren Lansia 

Hormati Orangtua, Dompet Dhuafa Jatim Gelar Pesantren Lansia 

Nasional
Voluntrip Waste Summit, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan kepada Sejumlah Warga Bali

Voluntrip Waste Summit, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan kepada Sejumlah Warga Bali

Nasional
Polemik Plagiasi Halo Halo Bandung, Keluarga Minta Konten Ditutup dan Penjiplak Dicari

Polemik Plagiasi Halo Halo Bandung, Keluarga Minta Konten Ditutup dan Penjiplak Dicari

Nasional
Bikin Aturan soal Pemilik Teknologi Garap Proyek BTS 4G, Eks Dirut Bakti: Saya Berpengalaman

Bikin Aturan soal Pemilik Teknologi Garap Proyek BTS 4G, Eks Dirut Bakti: Saya Berpengalaman

Nasional
Janji Politik di Pilpres 2024 yang Tak Logis dan Realistis

Janji Politik di Pilpres 2024 yang Tak Logis dan Realistis

Nasional
Penyusunan TPN Ganjar Presiden Selesai, Bakal Dibentuk hingga ke Daerah

Penyusunan TPN Ganjar Presiden Selesai, Bakal Dibentuk hingga ke Daerah

Nasional
Wacana 2 Poros dan Duet Ganjar-Prabowo Tak Dibahas Saat Rapat TPN Ganjar

Wacana 2 Poros dan Duet Ganjar-Prabowo Tak Dibahas Saat Rapat TPN Ganjar

Nasional
KPU Bakal Coret Bacaleg Eks Terpidana jika Terbukti Manipulasi Berkas

KPU Bakal Coret Bacaleg Eks Terpidana jika Terbukti Manipulasi Berkas

Nasional
Megawati Kembali Ingatkan soal Dansa Politik Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres

Megawati Kembali Ingatkan soal Dansa Politik Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres

Nasional
Respons PPP jika Sandiaga Tak Terpilih Jadi Cawapres Ganjar

Respons PPP jika Sandiaga Tak Terpilih Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Berawal dari LHKPN, KPK Selidiki Sekda Pemprov Jawa Timur Eks Pejabat Kemensos

Berawal dari LHKPN, KPK Selidiki Sekda Pemprov Jawa Timur Eks Pejabat Kemensos

Nasional
Cak Imin Bilang 'Food Estate' Gagal, Gerindra: Dulu Enggak Diucapin, Sekarang Diucapin

Cak Imin Bilang "Food Estate" Gagal, Gerindra: Dulu Enggak Diucapin, Sekarang Diucapin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com