JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mengapresiasi langkah Polri yang telah menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka kasus obat sirup oplosan.
Namun, Ia berharap, dari penetapan tersangka itu berlanjut pada penelusuran berbagai pihak yang terlibat.
Ia mengatakan, aktor utama kasus obat sirup ini juga ditetapkan tersangka dan dilakukan proses hukum.
"Jadi, penetapan tersangka ini tentu bukan yang terakhir, tetap polisi juga harus memberikan kepastian bahwa dalangnya atau sumber-sumber utamanya harus bisa diproses, ditangkap, diadili dan kemudian bisa dihukum seadil-adilnya dengan proses hukum yang ada," kata Melki saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: BPOM Sebut 126 Obat Sirup dari 15 Perusahaan Farmasi Aman Dikonsumsi, Ada Kalbe hingga Abbott
Politikus Partai Golkar itu berharap, Polri menelusuri dari mana sumber-sumber zat atau kandungan beracun berasal yang kemudian digunakan oleh perusahaan farmasi tersebut.
"Dari penetapan tersangka ini bisa ditelusuri lagi darimana sumber-sumber adanya, hadirnya dari distributor yang membuat baik etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) ini ada pada jumlah dan kadar yang mematikan bagi anak-anak kita," ujarnya.
Selain itu, Melki juga menilai bahwa penetapan tersangka dua perusahaan farmasi memberikan kepastian terkait dengan siapa yang bertanggungjawab atas kasus obat sirup.
Menurutnya, hal itu juga memastikan bahwa layanan kesehatan di Tanah Air di bidang kefarmasian tetap berjalan.
"Yang bersalah dihukum dan yang benar tetap akan diberikan kesempatan untuk menjalankan kefarmasiannya," kata Melki.
Baca juga: BPOM Sebut 25 Persen Industri Farmasi Masuk Kategori Perlu Tingkatkan Ketentuan CPOB
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan Bareskrim Polri telah menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka kasus obat sirup mengandung cemaran maupun zat murni EG dan DEG.
Dua perusahaan farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
"PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tersangka," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
Sementara tiga industri lainnya, yaitu PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma tengah dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kendati demikian, BPOM sudah mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar kelima perusahaan tersebut.
"Saat ini dilakukan penyidikan dan segera dilakukan penetapan tersangka," ujar Penny.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal: Polri Sita Dokumen hingga 42 Drum Pelarut Obat Sirup Tercemar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.