JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa 126 obat dari 15 industri farmasi aman digunakan dan dikonsumsi masyarakat.
Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan, industri tersebut sudah memenuhi beragam kriteria yang ditentukan oleh BPOM.
Belasan perusahaan farmasi itu dikatakan sudah melakukan pengujian obat sirup yang diproduksinya, kemudian diverifikasi kembali oleh BPOM.
"Berdasarkan hasil verifikasi, terdapat 126 produk dari 15 industri farmasi yang dinyatakan sesuai kriteria," kata Penny K Lukito dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: BPOM Sebut 25 Persen Industri Farmasi Masuk Kategori Perlu Tingkatkan Ketentuan CPOB
Penny mengungkapkan, perusahaan tersebut sudah memiliki sistem jaminan mutu yang baik. Begitu pun sudah memproduksi obat sesuai dengan izin edar dan Cara Pembuatan yang Baik (CPOB).
BPOM, kata Penny, sudah melakukan verifikasi terhadap 15 perusahaan tersebut.
"Tentunya betul-betul meyakinkan bahwa sudah aman. Ada hasil pengujian yang dilakukan masing-masing industri, artinya mereka punya sistem jaminan mutu yang baik," ujar Penny.
Penny mengatakan, 126 obat dari 15 industri farmasi itu merupakan hasil verifikasi tahap pertama.
Nantinya, akan ada tambahan obat-obat aman yang saat ini tengah dikerjakan BPOM.
Baca juga: BPOM: Pihak PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka
Oleh karenanya, Penny mengatakan, itu menandakan bahwa tidak semua industri farmasi melanggar ketentuan.
"Obat-obat sirup yang aman dan bermutu juga ada, jadi tidak semuanya adalah masuk dalam klasifikasi yang tidak bisa kita percaya. Dan sudah dilakukan tes sendiri oleh masing-masing produsen dan diverifikasi kembali," kata Penny.
Lebih lanjut, Penny juga menjabarkan terdapat 168 produk obat sirup yang tidak menggunakan empat zat pelarut tambahan sehingga dipastikan aman untuk dikonsumsi.
Empat zat pelarut tambahan itu adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Sebanyak 168 obat itu dinyatakan aman usai BPOM melakukan penelusuran data registrasi dan sampling post market
"Ada 168 produk sirup obat dari 60 produsen tidak mengandung empat pelarut tambahan sehingga tidak mengandung cemaran etilen glikol dan aman untuk diedarkan. Ini sudah pasti aman karena tidak mengandung pelarut," jelas Penny.
Baca juga: BPOM Bakal Didampingi Kejagung Hadapi Gugatan PTUN soal Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Baca juga: Digugat gara-gara Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Respons BPOM
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.