Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/11/2022, 13:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Lampung menangkap tiga tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Lampung pada 9-11 November 2022. Ketiga tersangka itu berinisial TY, AB, dan JD.

"Polda Lampung sudah menangkap tiga orang berinisial TY, AB, JD, terkait dengan tindak pidana terorisme di wilayah Lampung," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam rekaman suara dari Divisi Humas Polri, Jumat (18/11/2022).

Ramadhan lantas mengungkapkan peran ketiga tersangka teroris tersebut.

Baca juga: Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Kota Metro, Sita Buku dan Kaset

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa TY berperan sebagai Koordinator JI wilayah Lampung dan bagian dari stuktur Hikmat Kodimah Barat JI.

Selain itu, TY merupakan Wakil Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) JI Lampung periode 2015-2020.

Polisi mendapati TY memiliki satu pucuk senjata api rakitan dan 430 butir amunisi dari tersangka JD.

"Tahun 2019, TY bersama dengan JD memesan senajata api rakitan laras panjang," ucap dia.

Tersangka kedua, AB, berperan sebagai pengganti Koordinator JI Lampung setelah TY diciduk.

AB diduga pernah menerima satu pucuk senjata jenis PCP Weapon Training di Lampung.

Baca juga: Profil Pangdam Brawijaya Mayjen Farid Makruf, Eks Pemburu Teroris Ali Kalora

Kemudian, AB melakukan pertemuan di Bandar Lampung membahas penggalangan dana di Lampung untuk aksi jihad global di Suriah.

"Sedangkan tersangka JD, merupakan jemaah halaqoh binaan tersangka TY angkatan keempat tahun 2018 sampai 2020," kata Ramadhan.

"Memiliki 520 butir amunisi, menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada TY. Memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi," ujar dia.

Berikut barang bukti yang disita polisi dari 3 tersangka:

1. Satu pucuk senapan PCP besar beserta 105 butir amunisi

2. Satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver

3. Empat senjata api rakitan laras panjang

Baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sumenep

4. Magazine peluru sebanyak 3 buah

5. Amunisi dengan jumlah total 825 butir terdiri dari beberapa kaliber

6. 10 buku dan 2 CD terkait perjalanan gerakan jihad.

"Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka TY, AB, dan JD yaitu Pasal 17 juncto Pasal 7 dan Pasal 15 juncto Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com