JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tengah mendalami Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang di dalamnya menyeret nama perwira tinggi Polri.
Ketua Kompolnas Benny Mamoto menegaskan, pihaknya sedang melakukan pendalaman dan koordinasi dengan dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Propam Polri.
"Kompolnas sedang melakukan pendalaman dan koordinasi dengan pengawas internal Polri (Irwasum dan Divisi Propam)," kata Benny saat diklofirmasi, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Kompolnas Sebut Polri Akan Bahas Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Setelah KTT G20
Adapun laporan itu sempat beredar luas di media sosial beberapa hari lalu.
Benny juga menyebut, pihak Mabes Polri sedang fokus untuk melaksanakan pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
Setelah G20 selesai, menurut dia, Polri akan menggelar rapat membahas isu yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto ini.
"Saat ini jajaran Polri sedang fokus pada pelaksanaan G20 maka setelah gelaran G20 akan dilaksanakan rapat bersama," ucap dia.
Diberitakan sebelummnya, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi Iwan Samule mengungkapkan, telah melakukan investigasi dan menemukan adanya penyelidikan internal yang dilakukan Biro Paminal Propam Polri terkait dengan kegiatan penambangan ilegal yang ada di Kalimantan Timur.
Menurut dia, Propam Polri juga sudah melakukan penyelidikan soal dugaan adanya kegiatan penambangan ilegal di Kalimantan Timur sejak Februari 2022.
Baca juga: Respons Ferdy Sambo soal Isu Setoran Dana Tambang Ilegal ke Kabareskrim
Ia mengatakan, laporan kasus tambang ilegal itu menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Saat itu, Kepala Divisi Propam Polri masih dijabat oleh Irjen Ferdy Sambo yang kini sudah dipecat karena melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Di sini sudah dijelaskan bahwa Komjen Pol Agus Andrianto menerima uang koordinasi yang diberikan oleh yang namanya Ismail Bolong. Itu sudah dilakukan penyelidikan oleh Karo Paminal, itu kenapa sampai hari ini dari bulan Februari dan suratnya ditulis oleh Kadiv Propam rekomendasinya itu April itu per tanggal 7 April itu sudah diserahkan surat itu kenapa tidak dilakukan penindakan," ucap Iwan di Mabes Polri, Jakarta, 7 November 2022.
Padahal, menurut Iwan, dalam laporan Biro Paminal Propam itu disampaikan bahwa sudah cukup bukti adanya penyuapan atau penyerahan penerimaan uang koordiansi kepada Komjen Pol Agus Andrianto.
Oleh karena itu, ia mendesak Biro Paminal Propam Polri dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan yang dilakukan Propam pada bulan Februari 2022 lalu.
"Makanya kami meminta kepada Pak Kapolri agar segera menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Paminal dan juga surat yang diberikan, rekomendasi yang diberikan kepada Pak Kapolri saat itu tanggal 7 April," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.