Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa dari Bank Panin Didakwa Suap Eks Pejabat Kemenkeu Angin Prayitno 500.000 Dollar Singapura

Kompas.com - 09/11/2022, 13:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Panin Investment, Veronika Lindawati didakwa menyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (Direktur P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno dan bawahannya sebesar 500.000 dollar Singapura.

Adapun Veronika merupakan penerima kuasa khusus wajib pajak yang ditunjuk PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, suap yang sudah diberikan tersebut hanya sebagian dari uang Rp 25 miliar yang dijanjikan Veronika.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar 500.000 dollar Singapura dari Rp 25.000.000.000 yang dijanjikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Angin Prayitno,” kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Penyuap Eks Pejabat Kemenkeu Angin Prayitno Segera Disidang

Jaksa mengungkapkan, perkara ini bermula saat bawahan Angin Prayitno, Tim Pemeriksa Pajak pada Desember 2017 mendapati temuan sementara berupa kurang bayar pajak Rp 926.263.445.392 atau Rp 926 miliar.

Temuan tersebut dituangkan dalam Pra Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Merespons hal ini, pada Mei 2018 Kepala Biro Administrasi Keuangan yang bertanggung jawab pada proses pemeriksaan pajak di Bank Panin, meminta Veronika melakukan negosiasi. Tujuannya, agar besaran wajib pajak Bank Panin diturunkan.

Setelah mengantongi surat kuasa dari PT Bank Panin, Veronika menemui sejumlah bawahan Angin Prayitno di kantor Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak.

“Terdakwa meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka sekitar Rp 300.000.000.000 serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan commitment fee sebesar Rp 25.000.000.000,” tutur Jaksa.

Setelah itu, Tim Pemeriksa melakukan perhitungan ulang dan diperoleh Rp 300 miliar. Nilai wajib pajak baru ini, berikut janji suap yang akan diberikan dilaporkan kepada Angin Prayitno.

Angin Prayitno Aji menyetujuinya,” kata Jaksa.

Baca juga: Angin Prayitno Diduga Gunakan Identitas Lain Saat Beli Aset, Perwakilan Diler Volkswagen di Jakarta Diperiksa

Setelah itu, bawahan Angin Prayitno menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak Bank PANIN Nomor: PHP-69/PJ.04/2018.

Tim Pemeriksa juga menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-77/PJ.0401/2018 yang menyatakan wajib pajak PT Bank Panin Rp 303.615.632.843 untuk tahun pajak 2016.

Selang beberapa waktu, Veronika kemudian menyerahkan sebagian fee sebesar 500.000 dollar Singapura dari Rp 25 miliar yang dijanjikan untuk Tim Pemeriksa Pajak.

Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, Wawan Ridwan kemudian melaporkan Veronika hanya bisa membayar 500 dollar Singapura kepada Angin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com