Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Eks Pejabat Kemenkeu Angin Prayitno Segera Disidang

Kompas.com - 02/11/2022, 15:40 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua penyuap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak pada Kementerian Keuangan, Angin Prayitno, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo akan segera disidang.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Linda dan Agus telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022) kemarin.

Linda diketahui merupakan kuasa wajib pajak Bank Pan Indonesia (Panin). Sementara, Agus pernah menjadi konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Baca juga: Korupsi Libatkan Keluarga, KPK Gelar Bimtek untuk Pejabat Beserta Istri

“Jaksa KPK Yoga Pratomo, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Agus Susetyo dan Terdakwa Veronika Lindawati,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

Penahanan terhadap Agus dan Linda kemudian menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa hingga saat ini masih menunggu penetapan hari pertama sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan penunjukkan majelis hakim oleh pihak pengadilan.

KPK sebelumnya menahan Agus dan Linda pada 25 Agustus lalu di rutan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Sidang Penyuap Rektor Nonaktif Unila akan Direkam KPK

Dalam kasus ini, Linda diduga meminta Tim Pemeriksa Direktorat Pemeriksaan (P2) dan Penagihan memanipulasi Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin tahun 2016.

Tim ini berada di bawah naungan Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan.

Linda meminta pihak Ditjen Pajak menyatakan besaran yang kurang dibayarkan PT Bank Panin hanya Rp 300 miliar. Ia berjanji akan memberi fee Rp 25 miliar.

Permintaan Linda disetujui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Ditjen Pajak Angin Prayitno. Namun, hingga kasus ini terungkap ia baru menyerahkan fee Rp 5 miliar.

“Dari Rp 25 Miliar yang dijanjikan di awal oleh Veronika baru disanggupi hanya sebesar Rp 5 miliar,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Geledah Ruang Hakim Agung dan Sekretaris MA, KPK Amankan Dokumen Putusan

Agus juga mengajukan permintaan serupa. Ia menghubungi TIm Pemeriksa pajak dan meminta Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama dimanipulasi.

Ia menjanjikan akan memberi fee Rp 50 miliar. Permintaan Agus juga disetujui Angin Prayitno.

Tim Pemeriksa pun melakukan manipulasi dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tahun 2016 senilai Rp 70 miliar.

Tim tersebut juga menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp 59,9 miliar.

Dalam suap ini, Agus menjanjikan Rp 50 miliar namun hanya membayarkan Rp 40 miliar. Uang itu diberikan secara bertahap.

Baca juga: Pernyataan Firli soal Kardus Durian Dinilai Politis jika Tak Ada Proses Hukum di KPK

“Agus Susetyo mendapat bagian Rp 5 miliar,” ujar Karyoto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com