Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Eks Pejabat Kemenkeu Angin Prayitno Segera Disidang

Kompas.com - 02/11/2022, 15:40 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua penyuap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak pada Kementerian Keuangan, Angin Prayitno, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo akan segera disidang.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Linda dan Agus telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022) kemarin.

Linda diketahui merupakan kuasa wajib pajak Bank Pan Indonesia (Panin). Sementara, Agus pernah menjadi konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Baca juga: Korupsi Libatkan Keluarga, KPK Gelar Bimtek untuk Pejabat Beserta Istri

“Jaksa KPK Yoga Pratomo, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Agus Susetyo dan Terdakwa Veronika Lindawati,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

Penahanan terhadap Agus dan Linda kemudian menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa hingga saat ini masih menunggu penetapan hari pertama sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan penunjukkan majelis hakim oleh pihak pengadilan.

KPK sebelumnya menahan Agus dan Linda pada 25 Agustus lalu di rutan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Sidang Penyuap Rektor Nonaktif Unila akan Direkam KPK

Dalam kasus ini, Linda diduga meminta Tim Pemeriksa Direktorat Pemeriksaan (P2) dan Penagihan memanipulasi Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin tahun 2016.

Tim ini berada di bawah naungan Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan.

Linda meminta pihak Ditjen Pajak menyatakan besaran yang kurang dibayarkan PT Bank Panin hanya Rp 300 miliar. Ia berjanji akan memberi fee Rp 25 miliar.

Permintaan Linda disetujui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Ditjen Pajak Angin Prayitno. Namun, hingga kasus ini terungkap ia baru menyerahkan fee Rp 5 miliar.

“Dari Rp 25 Miliar yang dijanjikan di awal oleh Veronika baru disanggupi hanya sebesar Rp 5 miliar,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Geledah Ruang Hakim Agung dan Sekretaris MA, KPK Amankan Dokumen Putusan

Agus juga mengajukan permintaan serupa. Ia menghubungi TIm Pemeriksa pajak dan meminta Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama dimanipulasi.

Ia menjanjikan akan memberi fee Rp 50 miliar. Permintaan Agus juga disetujui Angin Prayitno.

Tim Pemeriksa pun melakukan manipulasi dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tahun 2016 senilai Rp 70 miliar.

Tim tersebut juga menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp 59,9 miliar.

Dalam suap ini, Agus menjanjikan Rp 50 miliar namun hanya membayarkan Rp 40 miliar. Uang itu diberikan secara bertahap.

Baca juga: Pernyataan Firli soal Kardus Durian Dinilai Politis jika Tak Ada Proses Hukum di KPK

“Agus Susetyo mendapat bagian Rp 5 miliar,” ujar Karyoto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com