Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/11/2022, 15:40 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua penyuap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak pada Kementerian Keuangan, Angin Prayitno, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo akan segera disidang.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Linda dan Agus telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022) kemarin.

Linda diketahui merupakan kuasa wajib pajak Bank Pan Indonesia (Panin). Sementara, Agus pernah menjadi konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Baca juga: Korupsi Libatkan Keluarga, KPK Gelar Bimtek untuk Pejabat Beserta Istri

“Jaksa KPK Yoga Pratomo, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Agus Susetyo dan Terdakwa Veronika Lindawati,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

Penahanan terhadap Agus dan Linda kemudian menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa hingga saat ini masih menunggu penetapan hari pertama sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan penunjukkan majelis hakim oleh pihak pengadilan.

KPK sebelumnya menahan Agus dan Linda pada 25 Agustus lalu di rutan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Sidang Penyuap Rektor Nonaktif Unila akan Direkam KPK

Dalam kasus ini, Linda diduga meminta Tim Pemeriksa Direktorat Pemeriksaan (P2) dan Penagihan memanipulasi Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin tahun 2016.

Tim ini berada di bawah naungan Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan.

Linda meminta pihak Ditjen Pajak menyatakan besaran yang kurang dibayarkan PT Bank Panin hanya Rp 300 miliar. Ia berjanji akan memberi fee Rp 25 miliar.

Permintaan Linda disetujui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Ditjen Pajak Angin Prayitno. Namun, hingga kasus ini terungkap ia baru menyerahkan fee Rp 5 miliar.

“Dari Rp 25 Miliar yang dijanjikan di awal oleh Veronika baru disanggupi hanya sebesar Rp 5 miliar,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Geledah Ruang Hakim Agung dan Sekretaris MA, KPK Amankan Dokumen Putusan

Agus juga mengajukan permintaan serupa. Ia menghubungi TIm Pemeriksa pajak dan meminta Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama dimanipulasi.

Ia menjanjikan akan memberi fee Rp 50 miliar. Permintaan Agus juga disetujui Angin Prayitno.

Tim Pemeriksa pun melakukan manipulasi dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tahun 2016 senilai Rp 70 miliar.

Tim tersebut juga menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp 59,9 miliar.

Dalam suap ini, Agus menjanjikan Rp 50 miliar namun hanya membayarkan Rp 40 miliar. Uang itu diberikan secara bertahap.

Baca juga: Pernyataan Firli soal Kardus Durian Dinilai Politis jika Tak Ada Proses Hukum di KPK

“Agus Susetyo mendapat bagian Rp 5 miliar,” ujar Karyoto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Demokrat Dinilai Tak Sabaran, Mengada-ada soal Elektabilitas Anies Turun sebab Belum Ada Cawapres

Demokrat Dinilai Tak Sabaran, Mengada-ada soal Elektabilitas Anies Turun sebab Belum Ada Cawapres

Nasional
Kaesang Pakai Kaos PSI, Puan Maharani: Mau Masuk PDI-P Enggak?

Kaesang Pakai Kaos PSI, Puan Maharani: Mau Masuk PDI-P Enggak?

Nasional
Berkaca dari Sidang Haris-Fatia, KY Ingatkan Pentingnya Akses Peradilan

Berkaca dari Sidang Haris-Fatia, KY Ingatkan Pentingnya Akses Peradilan

Nasional
Sandiaga Rayu PKS Gabung Poros Percepatan Pembangunan

Sandiaga Rayu PKS Gabung Poros Percepatan Pembangunan

Nasional
Penjelasan Dispenad soal Eks Terpidana Pembunuhan Jabat Kapendam Tangjungpura

Penjelasan Dispenad soal Eks Terpidana Pembunuhan Jabat Kapendam Tangjungpura

Nasional
Hary Tanoe Ungkap 3 Alasan yang Bikin Perindo Dukung Ganjar

Hary Tanoe Ungkap 3 Alasan yang Bikin Perindo Dukung Ganjar

Nasional
Gus Halim Pastikan Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pengembangan Teknologi Tepat Guna

Gus Halim Pastikan Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pengembangan Teknologi Tepat Guna

Nasional
Amnesty Internasional Sebut PN Jakarta Timur Beri Perlakuan Khusus terhadap Luhut dalam Sidang Fatia-Haris

Amnesty Internasional Sebut PN Jakarta Timur Beri Perlakuan Khusus terhadap Luhut dalam Sidang Fatia-Haris

Nasional
Jalani Masa Ospek di PPP, Sandiaga: Sebentar Lagi Mudah-mudahan Enggak Jomblo Lagi

Jalani Masa Ospek di PPP, Sandiaga: Sebentar Lagi Mudah-mudahan Enggak Jomblo Lagi

Nasional
Pemenang GTTGN Ke-XXIII Diumumkan, Berikut Daftar Lengkapnya

Pemenang GTTGN Ke-XXIII Diumumkan, Berikut Daftar Lengkapnya

Nasional
Setelah Perindo, Puan Ungkap Ada Partai Lain yang Bakal Ikut Dukung Ganjar

Setelah Perindo, Puan Ungkap Ada Partai Lain yang Bakal Ikut Dukung Ganjar

Nasional
Kerja Sama Politik dengan Perindo, Megawati Ingatkan Pemilu Itu Pileg, Pilkada, dan Pilpres

Kerja Sama Politik dengan Perindo, Megawati Ingatkan Pemilu Itu Pileg, Pilkada, dan Pilpres

Nasional
Sandiaga Uno Tak Mau Dianggap Jadi Pihak yang Dekati PKS untuk Jegal Pencapresan Anies

Sandiaga Uno Tak Mau Dianggap Jadi Pihak yang Dekati PKS untuk Jegal Pencapresan Anies

Nasional
KY Minta Hakim Menahan Diri dari Perkataan yang Seksis dan Misoginis

KY Minta Hakim Menahan Diri dari Perkataan yang Seksis dan Misoginis

Nasional
Ade Armando Mengaku Sukarela Bela Jokowi di Media Sosial

Ade Armando Mengaku Sukarela Bela Jokowi di Media Sosial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com