Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa dari Bank Panin Didakwa Suap Eks Pejabat Kemenkeu Angin Prayitno 500.000 Dollar Singapura

Kompas.com - 09/11/2022, 13:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Panin Investment, Veronika Lindawati didakwa menyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (Direktur P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno dan bawahannya sebesar 500.000 dollar Singapura.

Adapun Veronika merupakan penerima kuasa khusus wajib pajak yang ditunjuk PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, suap yang sudah diberikan tersebut hanya sebagian dari uang Rp 25 miliar yang dijanjikan Veronika.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar 500.000 dollar Singapura dari Rp 25.000.000.000 yang dijanjikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Angin Prayitno,” kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Penyuap Eks Pejabat Kemenkeu Angin Prayitno Segera Disidang

Jaksa mengungkapkan, perkara ini bermula saat bawahan Angin Prayitno, Tim Pemeriksa Pajak pada Desember 2017 mendapati temuan sementara berupa kurang bayar pajak Rp 926.263.445.392 atau Rp 926 miliar.

Temuan tersebut dituangkan dalam Pra Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Merespons hal ini, pada Mei 2018 Kepala Biro Administrasi Keuangan yang bertanggung jawab pada proses pemeriksaan pajak di Bank Panin, meminta Veronika melakukan negosiasi. Tujuannya, agar besaran wajib pajak Bank Panin diturunkan.

Setelah mengantongi surat kuasa dari PT Bank Panin, Veronika menemui sejumlah bawahan Angin Prayitno di kantor Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak.

“Terdakwa meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka sekitar Rp 300.000.000.000 serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan commitment fee sebesar Rp 25.000.000.000,” tutur Jaksa.

Setelah itu, Tim Pemeriksa melakukan perhitungan ulang dan diperoleh Rp 300 miliar. Nilai wajib pajak baru ini, berikut janji suap yang akan diberikan dilaporkan kepada Angin Prayitno.

Angin Prayitno Aji menyetujuinya,” kata Jaksa.

Baca juga: Angin Prayitno Diduga Gunakan Identitas Lain Saat Beli Aset, Perwakilan Diler Volkswagen di Jakarta Diperiksa

Setelah itu, bawahan Angin Prayitno menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak Bank PANIN Nomor: PHP-69/PJ.04/2018.

Tim Pemeriksa juga menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-77/PJ.0401/2018 yang menyatakan wajib pajak PT Bank Panin Rp 303.615.632.843 untuk tahun pajak 2016.

Selang beberapa waktu, Veronika kemudian menyerahkan sebagian fee sebesar 500.000 dollar Singapura dari Rp 25 miliar yang dijanjikan untuk Tim Pemeriksa Pajak.

Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, Wawan Ridwan kemudian melaporkan Veronika hanya bisa membayar 500 dollar Singapura kepada Angin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com