“Angin Prayitno Aji tidak mempermasalahkannya. Sehingga Wawan Ridwan menyerahkan uang sebesar 500.000 dollar Singapura kepada Angin Prayitno Aji,” tutur Jaksa.
Jaksa kemudian mendakwa Veronika melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kasus TPPU, KPK Dalami Aset Tanah Angin Prayitno Aji di Bogor
Sementara itu, Angin Prayitno telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Angin juga diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp 14,573 miliar.
Adapun bawahan Angin, Wawan Ridwan divonis 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan pidana pengganti Rp 2,373 miliar.
Mereka dinyatakan bersalah akrena menerima suap dari sejumlah perusahaan terkait pajak yakni, PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.