Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
KILAS

Krisis Energi Global, Kementerian ESDM Ingin Percepatan Transisi Energi Jadi Komitmen KTT G20

Kompas.com - 09/11/2022, 12:33 WIB

KOMPAS.com – Staf Ahli Menteri Bidang Perencanaan Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yudo Dwinanda Priaadi mengatakan, para menteri bidang energi negara-negara Group of Twenty (G20) mengharapkan percepatan transisi energi menjadi komitmen bersama dalam poin deklarasi pertemuan puncak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada Selasa (15/11/2022) hingga Rabu (16/11/2022) mendatang.

“Negara G20 sepakat untuk mempercepat transisi energi termasuk memastikan tercapainya target pembangunan global berkelanjutan pada 2030. Hal itu merupakan solusi kunci dalam mengatasi krisis energi global yang terjadi saat ini, khususnya untuk akses energi modern yang handal, berkelanjutan, dan terjangkau bagi semua,” ungkap Yudo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (9/11/2022).

Hal itu disampaikan oleh Yudo Dwinanda dalam jumpa pers #G20updates melalui dalam jaringan (daring), Selasa (8/11/2022).

Maka dari itu, Menteri Energi G20 menyepakati “Bali Compact” yang merupakan hasil dari Energy Transitions Ministerial Meeting (ETMM) di Bali pada September 2022 yang berisi mengenai sembilan prinsip “Bali Compact” menjadi bagian penting dari percepatan transisi energi.

Baca juga: Kementerian ESDM Alokasikan Rp 868,7 Miliar Bangun Sektor Energi Baru Terbarukan

“Dalam pertemuan para menteri energi di Bali, semua sepakat untuk melakukan transisi energi dengan tidak ada yang tertinggal. Meski pada pertemuan itu negara-negara mengakui adanya perbedaan situasi dan kondisi setiap negara serta sepakat untuk mencapai target-target global,” ujar Yudo.

Untuk mendukung transisi energi, lanjut Yudo, para negara energi itu menekankan pentingnya untuk pengembangan teknologi yang inovatif dan terjangkau, termasuk pentingnya kerja sama transfer pengetahuan dan inovasi teknologi.

“Para negara itu juga sepakat untuk meningkatkan investasi dan mendorong aliran dana bagi negara berkembang guna percepatan transisi energi serta pentingnya memperkuat kerja sama,” ucap Yudo.

Sebagai informasi, “Bali Compact” berprinsip percepatan transisi energi dengan mempertimbangkan keuntungan bagi semua pihak tanpa ada yang tertinggal dalam prosesnya.

Selain itu, prinsip tersebut juga untuk menghargai perbedaan situasi dan kondisi masing-masing negara. Meski demikian, semua tetap sepakat untuk mencapai target-target global.

Baca juga: Kementerian ESDM Sebut Prinsip-prinsip Bali Compact Bisa Jadi Warisan Indonesia untuk Dunia

Adapun kesembilan prinsip dalam “Bali Compact” yang disepakati oleh negara-negara G20 adalah sebagai berikut.

  1. Memperkuat kepercayaan dan kejelasan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi secara nasional.
  2. Meningkatkan ketahanan energi, stabilitas pasar, dan keterjangkauan.
  3. Mengamankan pasokan energi, infrastruktur, dan sistem yang tangguh, berkelanjutan, dan handal.
  4. Meningkatkan pelaksanaan efisiensi energi, mendiversifikasi sistem dan bauran energi.
  5. Menurunkan emisi dari semua sumber energi.
  6. Mengkatalisasi investasi yang inklusif dan berkelanjutan dalam skala besar ke arah sistem energi rendah emisi atau Net Zero Emission.
  7. Berkolaborasi dalam memobilisasi semua sumber pendanaan untuk mencapai tujuan Agenda Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 dan Paris Agreement.
  8. Meningkatkan teknologi yang inovatif, terjangkau, cerdas, rendah emisi atau Net Zero Emission.
  9. Membangun dan memperkuat ekosistem inovasi untuk mendorong penelitian, pengembangan, demonstrasi, diseminasi, dan penerapannya.

Baca juga: Kementerian ESDM: Teknologi dan Pendanaan Jadi Tantangan Percepatan Transisi Energi

Menurut Yudo, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi untuk mewujudkan transisi energi, yaitu teknologi dan pendanaan.

“Tantangan lain yang perlu dihadapi adalah dana. Sebab, transisi energi membutuhkan dana yang tidak sedikit, termasuk guna mempercepat waktu pensiunnya pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

“Selain itu, penguasaan teknologi, waktu pelaksanaan proyek, dan kesiapan industri pendukung baik dari sudut aspek teknis maupun keekonomian juga menjadi catatan daftar tantangan berikutnya,” kata Yudo.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, sebut dia, Indonesia terus berupaya untuk melakukan sejumlah terobosan, mulai dari penerbitan Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik dan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) energi baru dan terbarukan (EBT).

Adapun rancangan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, perkuatan kelembagaan, dan tata kelola, penciptaan iklim investasi yang kondusif dan pemanfaatan sumber EBT untuk pengembangan industri ekonomi nasional.

“RUU ini nantinya menjadi game changer untuk mempercepat transisi energi di Indonesia,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Motif Pengubahan Substansi Putusan MK Dinilai Perlu Diungkap Polisi

Motif Pengubahan Substansi Putusan MK Dinilai Perlu Diungkap Polisi

Nasional
Proses Etik Selesai, Jokowi Diharap Izinkan Polisi Periksa Hakim MK

Proses Etik Selesai, Jokowi Diharap Izinkan Polisi Periksa Hakim MK

Nasional
Pembagian Sembako di Madura Disebut Money Politics, Said Abdullah: Salah Alamat

Pembagian Sembako di Madura Disebut Money Politics, Said Abdullah: Salah Alamat

Nasional
Bertemu Jokowi Satu Jam, Kepala PPATK: Banyak yang Dibicarakan, Saya Dapat Arahan...

Bertemu Jokowi Satu Jam, Kepala PPATK: Banyak yang Dibicarakan, Saya Dapat Arahan...

Nasional
Keengganan PBNU Masuk dalam Riuhnya Pencarian Cawapres Anies Baswedan

Keengganan PBNU Masuk dalam Riuhnya Pencarian Cawapres Anies Baswedan

Nasional
Bagi-bagi Amplop di Masjid, Said Abdullah Bantah Politik Uang: Masa Kampanye Saja Belum

Bagi-bagi Amplop di Masjid, Said Abdullah Bantah Politik Uang: Masa Kampanye Saja Belum

Nasional
9 Calon Hakim Agung dan Hakim 'Ad Hoc' Jalani 'Fit and Proper Test' di DPR

9 Calon Hakim Agung dan Hakim "Ad Hoc" Jalani "Fit and Proper Test" di DPR

Nasional
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Kader PDI-P Bagi-bagi Amplop di Masjid

Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Kader PDI-P Bagi-bagi Amplop di Masjid

Nasional
Kepala PPATK Datang ke Istana Kepresidenan untuk Bertemu Jokowi

Kepala PPATK Datang ke Istana Kepresidenan untuk Bertemu Jokowi

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 82,8 Persen Publik Anggap Pemilu 2024 Tak Perlu Ditunda

Survei Litbang "Kompas": 82,8 Persen Publik Anggap Pemilu 2024 Tak Perlu Ditunda

Nasional
Kriminalisasi Berulang Budi Pego yang Tak Masuk Akal...

Kriminalisasi Berulang Budi Pego yang Tak Masuk Akal...

Nasional
Ketua Dewas: Kasus-kasus 'The Big Fish' Jarang Ditangani KPK

Ketua Dewas: Kasus-kasus "The Big Fish" Jarang Ditangani KPK

Nasional
Saat KPK Ingin Mahfud Fokus ke RUU Perampasan Aset ketimbang Beri Info Setengah-setengah soal Rp 349 T

Saat KPK Ingin Mahfud Fokus ke RUU Perampasan Aset ketimbang Beri Info Setengah-setengah soal Rp 349 T

Nasional
Harta Triyono Martanto, Pejabat Ditjen Pajak yang Jadi Calon Hakim Agung, Capai Rp 51,2 M

Harta Triyono Martanto, Pejabat Ditjen Pajak yang Jadi Calon Hakim Agung, Capai Rp 51,2 M

Nasional
Sidang Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Digelar Hari Ini, KPK dan Dewas Diingatkan Hadir

Sidang Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Digelar Hari Ini, KPK dan Dewas Diingatkan Hadir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke