Salin Artikel

Kuasa dari Bank Panin Didakwa Suap Eks Pejabat Kemenkeu Angin Prayitno 500.000 Dollar Singapura

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Panin Investment, Veronika Lindawati didakwa menyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (Direktur P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno dan bawahannya sebesar 500.000 dollar Singapura.

Adapun Veronika merupakan penerima kuasa khusus wajib pajak yang ditunjuk PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, suap yang sudah diberikan tersebut hanya sebagian dari uang Rp 25 miliar yang dijanjikan Veronika.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar 500.000 dollar Singapura dari Rp 25.000.000.000 yang dijanjikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Angin Prayitno,” kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).

Jaksa mengungkapkan, perkara ini bermula saat bawahan Angin Prayitno, Tim Pemeriksa Pajak pada Desember 2017 mendapati temuan sementara berupa kurang bayar pajak Rp 926.263.445.392 atau Rp 926 miliar.

Temuan tersebut dituangkan dalam Pra Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Merespons hal ini, pada Mei 2018 Kepala Biro Administrasi Keuangan yang bertanggung jawab pada proses pemeriksaan pajak di Bank Panin, meminta Veronika melakukan negosiasi. Tujuannya, agar besaran wajib pajak Bank Panin diturunkan.

Setelah mengantongi surat kuasa dari PT Bank Panin, Veronika menemui sejumlah bawahan Angin Prayitno di kantor Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak.

“Terdakwa meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka sekitar Rp 300.000.000.000 serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan commitment fee sebesar Rp 25.000.000.000,” tutur Jaksa.

Setelah itu, Tim Pemeriksa melakukan perhitungan ulang dan diperoleh Rp 300 miliar. Nilai wajib pajak baru ini, berikut janji suap yang akan diberikan dilaporkan kepada Angin Prayitno.

“Angin Prayitno Aji menyetujuinya,” kata Jaksa.

Setelah itu, bawahan Angin Prayitno menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak Bank PANIN Nomor: PHP-69/PJ.04/2018.

Tim Pemeriksa juga menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-77/PJ.0401/2018 yang menyatakan wajib pajak PT Bank Panin Rp 303.615.632.843 untuk tahun pajak 2016.

Selang beberapa waktu, Veronika kemudian menyerahkan sebagian fee sebesar 500.000 dollar Singapura dari Rp 25 miliar yang dijanjikan untuk Tim Pemeriksa Pajak.

Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, Wawan Ridwan kemudian melaporkan Veronika hanya bisa membayar 500 dollar Singapura kepada Angin.

“Angin Prayitno Aji tidak mempermasalahkannya. Sehingga Wawan Ridwan menyerahkan uang sebesar 500.000 dollar Singapura kepada Angin Prayitno Aji,” tutur Jaksa.

Jaksa kemudian mendakwa Veronika melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Angin Prayitno telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Angin juga diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp 14,573 miliar.

Adapun bawahan Angin, Wawan Ridwan divonis 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan pidana pengganti Rp 2,373 miliar.

Mereka dinyatakan bersalah akrena menerima suap dari sejumlah perusahaan terkait pajak yakni, PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/09/13003811/kuasa-dari-bank-panin-didakwa-suap-eks-pejabat-kemenkeu-angin-prayitno

Terkini Lainnya

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo Soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo Soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke