Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut PT Arka Jaya Mandiri jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Waskita Beton Precast

Kompas.com - 08/11/2022, 22:37 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan HA sebagai tersangka kedelapan dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, HA merupakan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM).

Penetapan tersangka ini mengacu pada surat perintah penyidikan bernomor Prin-67/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 8 November 2022.

Baca juga: Korupsi BTS 4G: Kejagung Geledah Kemenkominfo dan Perusahaan Swasta

“Dengan ditetapkan satu orang sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara dimaksud yaitu delapan orang,” kata Ketut dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Selasa (8/11/2022).

Ketut mengungkapkan, sejumlah perbuatan yang dilakukan HA antara lain, menandatangani dokumen jual beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast.

Ia juga menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Serang.

Baca juga: Kasus Impor Garam, Kejagung: Tanggung Jawab Ekspor-Impor Masih Sebatas Dirjen

Selain itu, HA juga menandatangani sejumlah dokumen syarat penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT AJM kepada Pemkab Serang.

Tindakan ini dilakukan setelah PT Waskita Beton Precast melakukan reklamasi dan membangun workshop 5 di atas lahan seluas 12 hektar di Desa Margagiri, Bojonegara, Serang, Banten.

“Termasuk membuat Berita Acara Serah Terima Lahan Reklamasi dari PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang tanggal 21 Mei 2018,” ujar Ketut.

Baca juga: Kejagung Sebut Belum Akan Periksa Menperin Terkait Kasus Korupsi Impor Garam

Kejagung kemudian menjebloskan HA ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung tanggal 8 hingga 27 November.

Penahanan ini merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor Prin50/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022.

Dalam perkara ini, HA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Soal Kemungkinan Menperin Dipanggil di Kasus Impor Garam, Kejagung: Kita Lihat Urgensinya

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast 2016-2020.

Mereka adalah mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020 bernama AW; General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast 2016-2020 AP; Staf Ahli Pemasaran PT Waskita Beton Precast 2016-2020 BP serta A selaku pensiunan karyawan perusahaan tersebut.

Kemudian, pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast, Kristadi Juli Hardjanto (KJ); Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical (PT MMM) Hasnaeni; serta Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Impor Garam, Termasuk Eks Dirjen Kemenperin

Dalam perkara ini, Kejagung menduga Kristadi membuat invoice pembayaran PT Waskita Beton Precast seakan-akan melakukan pembelian material kepada PT MMM.

Perusahaan itu kemudian membayarkan Rp 16.844.363.402 kepada PT MMM. Pembayaran itu mengacu pada tagihan fiktif yang dibuat perusahaan Hasnaeni.

“Belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Kuntadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com