Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Sita 99 Bidang Tanah Milik Terpidana Benny Tjokro di Kabupaten Tangerang

Kompas.com - 20/10/2022, 16:19 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita sebanyak 99 bidang tanah milik Terpidana Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Tangerang dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

Penyitaan dilakukan pada Kamis (20/10/2022) oleh Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis.

Baca juga: Korupsi Asabri, Sekretaris Benny Tjokro Ditanya soal Aliran Uang ke Perusahaan Adik Kandungnya

Adapun aset milik Benny yang disita yakni, sebanyak 20 bidang tanah seluas 102.689 meter persegi di Desa Jenggot, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang; 9 bidang tanah seluas 204.363 meter persegi di Desa Mungcung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Lalu, 28 bidang tanah seluas 64.579 meter persegi di Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang; 33 bidang tanah seluas 73.606 meter persegi di Desa Rawaboni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Kemudian, ada 4 bidang tanah seluas 19.827 meter persegi di Desa Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang; 2 bidang tanah seluas 29.800 meter persegi di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Serta, 3 bidang tanah seluas 30.426 meter persegi di Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

“Aset tersebut akan dilakukan pelelangan dan hasilnya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro,” imbuh Ketut.

Baca juga: Kejagung Sita 1,5 Juta Meter Persegi Tanah Milik Benny Tjokro di Bekasi

Adapun Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Majelis hakim menilai Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Selain itu, Benny juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com