JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih terus berjalan.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, di mana tiga di antaranya adalah pejabat Kemenperin.
Saat ditanya kemungkinan pemanggilan terhadap orang nomor satu di institusi tersebut, baik yang tengah menjabat maupun yang sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, masih mempertimbangkannya.
Baca juga: Eks Dirjen Kemenperin dkk Jadi Tersangka Kasus Impor Garam, Ini Modus Operandinya
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan, pihaknya masih akan melihat urgensi untuk memeriksa orang nomor satu di institusi itu.
"Kita pasti akan melihat urgensinya. Untuk apa diperiksa kalau urgenisnya tidak ada ya," kata Kuntadi saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Diketahui, saat ini Kemenperin dipimpin oleh Agug Gumiwang Kartasasmita. Sementara pada periode sebelumya dipimpin oleh Airlangga Hartarto.
Sebelumnya, Kejagung menduga Kemenperin menaikan kuota impor garam demi mengeruk keuntungan pribadi.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Impor Garam, Termasuk Eks Dirjen Kemenperin
"Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujar Sumedana dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
Ketut menyampaikan dugaan tersebut didapat usai pihaknya memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, tadi pagi.
Susi diperiksa sebagai saksi dan dicecar tim penyidik sebanyak 43 pertanyaan.
"Saksi (Susi) memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam," tuturnya.
Ketut menjelaskan, berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan, Susi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton.
Baca juga: Ini Kata Golkar Soal Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam di Kemenperin
Di mana, salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah untuk menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.
"Namun ternyata rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak diindahkan oleh Kemenperin, yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton," ucap Ketut.
Ketut mengatakan tindakan Kemenperin itu berdampak pada kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi.
Sehingga, menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.