JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka pada kasus suap impor garam.
Keempatnya jadi tersangka usai penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan gelar perkara hari ini.
"Hari ini, tim penyidik Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus importasi garam ini," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Kejagung Duga Kemenperin Petik Untung dengan Naikkan Kuota Impor Garam
Tiga dari empat tersangka berasal dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kini, keempat tersangka itu telah ditahan. Tiga orang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung, sementara satu orang lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel.
Kejagung menekankan, mereka sudah punya bukti cukup untuk menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Titip Kejagung Selesaikan Kasus Korupsi Impor Garam
Adapun para tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Berikut daftar empat tersangka:
1. Mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, berinisial MK
2. Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, berinisial FJ
3. Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, berinisial YA
4. Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam, berinisial FTT
Diberitakan sebelumnya, Kejagung tengah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam periode 2016-2022.
Baca juga: Ini Kata Golkar Soal Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam di Kemenperin
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 27 Juni 2022.
"Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Burhanuddin mengatakan, pada 2018, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam.
Menurut dia, ada 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri atau setidaknya sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.
Baca juga: Kejagung Geledah 6 Tempat Terkait Kasus Korupsi Impor Garam, di Antaranya Kantor dan Pabrik
Akan tetapi, menurut dia, proses itu dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Hal ini kemudian mengakibatkan garam industri melimpah.
Untuk mengatasinya, para importir mengalihkan garam itu dengan cara melawan hukum, yakni garam industri itu diperuntukkan menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.