Salin Artikel

Dirut PT Arka Jaya Mandiri jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Waskita Beton Precast

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan HA sebagai tersangka kedelapan dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, HA merupakan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM).

Penetapan tersangka ini mengacu pada surat perintah penyidikan bernomor Prin-67/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 8 November 2022.

“Dengan ditetapkan satu orang sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara dimaksud yaitu delapan orang,” kata Ketut dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Selasa (8/11/2022).

Ketut mengungkapkan, sejumlah perbuatan yang dilakukan HA antara lain, menandatangani dokumen jual beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast.

Ia juga menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Serang.

Selain itu, HA juga menandatangani sejumlah dokumen syarat penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT AJM kepada Pemkab Serang.

Tindakan ini dilakukan setelah PT Waskita Beton Precast melakukan reklamasi dan membangun workshop 5 di atas lahan seluas 12 hektar di Desa Margagiri, Bojonegara, Serang, Banten.

“Termasuk membuat Berita Acara Serah Terima Lahan Reklamasi dari PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang tanggal 21 Mei 2018,” ujar Ketut.

Kejagung kemudian menjebloskan HA ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung tanggal 8 hingga 27 November.

Penahanan ini merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor Prin50/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022.

Dalam perkara ini, HA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast 2016-2020.

Mereka adalah mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020 bernama AW; General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast 2016-2020 AP; Staf Ahli Pemasaran PT Waskita Beton Precast 2016-2020 BP serta A selaku pensiunan karyawan perusahaan tersebut.

Kemudian, pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast, Kristadi Juli Hardjanto (KJ); Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical (PT MMM) Hasnaeni; serta Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana.

Dalam perkara ini, Kejagung menduga Kristadi membuat invoice pembayaran PT Waskita Beton Precast seakan-akan melakukan pembelian material kepada PT MMM.

Perusahaan itu kemudian membayarkan Rp 16.844.363.402 kepada PT MMM. Pembayaran itu mengacu pada tagihan fiktif yang dibuat perusahaan Hasnaeni.

“Belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Kuntadi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/08/22375871/dirut-pt-arka-jaya-mandiri-jadi-tersangka-kasus-dugaan-penyelewengan-dana

Terkini Lainnya

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke