Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatannya Dikabulkan Bawaslu, Parsindo Segera Minta Arahan KPU soal Verifikasi Administrasi

Kompas.com - 05/11/2022, 18:42 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian DPP Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) Renaldi Freyar mengatakan, pihaknya akan datang ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta arahan setelah adanya putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait gugatan sengketa pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024.

Parsindo juga ingin segera menyelesaikan verifikasi administrasi sebagaimana yang ditegaskan oleh putusan tersebut.

"Dengan adanya putusan Bawaslu kemarin, Partai Parsindo hari Senin, 7 November, akan datang ke KPU untuk menyampaikan putusan Bawaslu," kata Renaldi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (5/11/2022).

"Dan meminta petunjuk dan arahan dari KPU untuk agar Parsindo dapat dilakukan verfikasi administrasi 1x24 jam sesuai putusan Bawaslu," tambah dia.

Baca juga: Susul PKP dan Republiku, Partai Prima dan Parsindo Menang Lawan KPU

Sebelumnya, Bawaslu mengabulkan sebagian gugatan Parsindo melawan KPU. Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja dalam putusannya menyatakan menolak eksepsi KPU.

“Dalam pokok eksepsi, menolak eksepsi termohon (KPU),” kata Bagja.

Bawaslu kemudian menyatakan berita acara KPU Nomor 234/PL.01.1-BA/05/2022 yang menyatakan Prasindo tidak lolos verifikasi administrasi batal.

Bawaslu memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan bagi partai politik tersebut untuk menyerahkan perbaikan dokumen verifikasi administrasi selama 1x24 jam.

Baca juga: KPU Segera Rapat Pleno Tentukan Hasil Verifikasi Faktual Parpol

KPU juga harus memberitahukan kesempatan ini kepada Parsindo paling lambat 1x24 jam sebelum penyampaian dokumen perbaikan dilaksanakan.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon,” ujar Bagja.

KPU juga diperintahkan agar menerbitkan acara rekapitulasi hasil verifikasi berdasarkan berkas atau dokumen perbaikan yang diajukan partai tersebut.

Perintah ini, kata Bagja, harus dilaksanakan KPU maksimal tiga hari kerja usai putusan dibacakan.

“Paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” tutur Rahmat.

Dalam pertimbangannya, Bawaslu menilai Parsindo telah beriktikad baik dengan mendatangi kantor KPU secara langsung guna memberikan dokumen terkait verifikasi administrasi beberapa menit sebelum batas waktu dinyatakan habis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com