Parsindo juga ingin segera menyelesaikan verifikasi administrasi sebagaimana yang ditegaskan oleh putusan tersebut.
"Dengan adanya putusan Bawaslu kemarin, Partai Parsindo hari Senin, 7 November, akan datang ke KPU untuk menyampaikan putusan Bawaslu," kata Renaldi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (5/11/2022).
"Dan meminta petunjuk dan arahan dari KPU untuk agar Parsindo dapat dilakukan verfikasi administrasi 1x24 jam sesuai putusan Bawaslu," tambah dia.
Sebelumnya, Bawaslu mengabulkan sebagian gugatan Parsindo melawan KPU. Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja dalam putusannya menyatakan menolak eksepsi KPU.
“Dalam pokok eksepsi, menolak eksepsi termohon (KPU),” kata Bagja.
Bawaslu kemudian menyatakan berita acara KPU Nomor 234/PL.01.1-BA/05/2022 yang menyatakan Prasindo tidak lolos verifikasi administrasi batal.
Bawaslu memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan bagi partai politik tersebut untuk menyerahkan perbaikan dokumen verifikasi administrasi selama 1x24 jam.
KPU juga harus memberitahukan kesempatan ini kepada Parsindo paling lambat 1x24 jam sebelum penyampaian dokumen perbaikan dilaksanakan.
“Memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon,” ujar Bagja.
KPU juga diperintahkan agar menerbitkan acara rekapitulasi hasil verifikasi berdasarkan berkas atau dokumen perbaikan yang diajukan partai tersebut.
Perintah ini, kata Bagja, harus dilaksanakan KPU maksimal tiga hari kerja usai putusan dibacakan.
“Paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” tutur Rahmat.
Dalam pertimbangannya, Bawaslu menilai Parsindo telah beriktikad baik dengan mendatangi kantor KPU secara langsung guna memberikan dokumen terkait verifikasi administrasi beberapa menit sebelum batas waktu dinyatakan habis.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/05/18420881/gugatannya-dikabulkan-bawaslu-parsindo-segera-minta-arahan-kpu-soal