Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Kontraktor Pembangunan Gereja Kimgmi Mile 32 Mimika

Kompas.com - 02/11/2022, 18:40 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu tersangka dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Papua bernama Teguh Anggara.

Teguh merupakan Direktur PT Waringin Megah yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan Kepala Bagian Kesra Setda Mimika, Marthen Sawy.

“Masih dalam rangka kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka Teguh Anggara untuk 20 hari pertama terhitung 2 November 2022 sampai dengan 21 November 2022,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Diperiksa KPK, Bupati Toraja Utara Klaim Tak Tahu Soal Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Alex mengatakan, Teguh akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang gedung Merah Putih.

Lebih lanjut, Alex menuturkan, kasus ini bermula pada 2013, saat Eltinus yang bekerja sebagai kontraktor dan komisaris PT Nemang Kawi Jaya ingin membangun Gereja Kingmi di Mimika yang nilainya mencapai Rp 126 miliar.

Saat Eltinus terpilih menjadi Bupati Mimika pada 2014, ia menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Wartsing.

Melaksanakan perintah Eltinus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika menanggarkan sebesar Rp 65 miliar. Pada tahun berikutnya, Eltinus menawarkan proyek pembangunan gereja ini ke Teguh.

“Dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek dimana Eltinus Omaleng mendapat 7 persen dan TA 3 persen,” ujar Alex.

Untuk membuat rencana ini berjalan mulus, Eltinus menunjuk Marthen sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), meskipun ia tidak memiliki keahlian di bidang konstruksi.

Baca juga: Kasus Gereja Kingmi Mile 32, KPK Periksa Bupati Toraja Utara Sebagai Saksi Hari Ini

Eltinus kemudian memerintahkan Marthen memenangkan Teguh meskipun pelaksanaan lelang belum diumumkan.

Selain itu, Marthen juga diduga meminta jatah fee ke sejumlah kontraktor yang ingin ikut lelang. Padahal, sebelumnya pemenang lelang telah ditentukan.

“Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen Sawy dan Teguh Anggara melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp 46 miliar,” tutur Alex.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai Tersangka Pembangunan Gereja Kingmi Mile

Tidak hanya itu, dalam melaksanakan proyek, Teguh mensubkontrakkan semua pembangunan gereja itu sejumlah perusahaan tanpa adanya perjanjian kontrak dengan Pemerintah Kabupaten Mimika. Salah satunya kepada PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN).

Tindakan tersebut di bawah sepengetahuan Eltinus.

Walhasil, Teguh tidak melakukan pekerjaan apapun. Sementara, dalam pelaksanaannya, PT KPPN menyewa peralatan PT Nemang Kawi Jaya milik Eltinus.

“Teguh Anggara diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp 6,2 miliar di mana Teguh Anggara juga diduga tidak melakukan pekerjaan apa pun sesuai dengan kontrak,” tutur Alex.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com