Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembatasan "Live" Sidang Sambo, Pakar: Hak Publik atas Informasi Harus Dipenuhi

Kompas.com - 25/10/2022, 22:16 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak seharusnya melakukan pembatasan siaran langsung atau live persidangan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo cs, Selasa (25/10/2022).

"Ketika majelis hakim melarang siaran langsung itu sama dengan mengebiri hak publik atas informasi yang terbuka pada suatu persidangan," kata Fickar kepada Kompas.com pada Selasa sore.

"Karena itu, perlu diingatkan pada hakim sebagai pengendali persidangan untuk memberikan hak publik atas informasi melalui siaran langsung televisi harus dipenuhi," tambahnya.

Baca juga: Soal Pembatasan Live Streaming Sidang Sambo, PN Jaksel Sebut Ada Kesepakatan dengan Dewan Pers

Fickar mengatakan bahwa majelis hakim hanya punya hak mengatur persidangan supaya tidak semrawut dan sesuai dengan hukum acara.

Dia menambahkan, tidak seharusnya majelis hakim memotong hak publik atas informasi dalam persidangan, kecuali pada sidang-sidang yang secara yuridis memang harus tertutup, seperti sidang perkara zinah dan terdakwa anak.

Di sisi lain, kata Fickar, persidangan dinyatakan terbuka untuk umum bukan berarti hanya dapat disimak oleh mereka yang hadir di lokasi.

Ia juga mempertanyakan argumen PN Jakarta Selatan yang menggunakan persetujuan Dewan Pers sebagai salah satu alasan melarang siaran langsung sidang.

"Argumen majelis sebenarnya bisa dibantah karena hak atas informasi bagi publik adalah hak dasar bagi masyarakat," ucap Fickar.

"Sehingga pemotongannya tidak bisa dilakukan dengan alasan-alasan yang tidak serius," imbuhnya.

Baca juga: PN Jaksel Ungkap Alasan Utama Hakim Larang Media Siarkan Live Sidang Bharada E

Sebelumnya, menurut Humas PN Jaksel Djuyamto, pembatasan siaran langsung persidangan hari ini dilakukan agar keterangan seorang saksi tidak diikuti saksi lain.

Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan pihak pengadilan dengan TV pool yang difasilitasi Dewan Pers.

“(Menjaga keterangan saksi tidak diikuti saksi lain) antara lain itu yang menjadi alasan utama,” kata Djuyamto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/10/2022).

Ia menambahkan, larangan penyiaran secara langsung diterapkan khusus pada saat tahap pembuktian. Menurutnya, prinsip keterbukaan tetap dipenuhi, lantaran media tetap bisa mengikuti jalannya sidang secara langsung di ruang sidang utama.

“Khusus untuk acara pembuktian keterangan saksi tidak live,” ujar Djuyamto.

Ia melanjutkan, keputusan melarang atau membolehkan menyiarkan tahapan pembuktian merupakan wewenang majelis hakim. Hal ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan menjaga integritas pembuktian.

“Bahwa dalam praktek peradilan terhadap persidangan yang menarik perhatian publik, telah biasa terjadi ada live streaming maupun tidak live streaming untuk agenda keterangan saksi-saksi,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com