Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Lukas Enembe Bersedia Diperiksa

Kompas.com - 25/10/2022, 10:34 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Gubernur Papua, Lukas Enembe telah bersedia menjalani pemeriksaan tim medis Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tim penyidik di kediamannya.

Sebagaimana diketahui, Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, KPK hingga saat ini belum berhasil memeriksa Lukas. Ia beralasan sedang sakit.

“Yang bersangkutan, Pak Lukas Enembe sudah menyatakan bersedia diperiksa oleh KPK,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (24/10/2022). 

Menurut Alex, informasi terkait kesediaan Lukas tersebut disampaikan oleh Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakiri.

Baca juga: KPK Sudah Periksa Lebih dari 50 Saksi Dugaan Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe

KPK memang baru saja menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, perwakilan TNI-Polri, dan Polda Papua.

“Tadinya disampaikan oleh Bapak Kapolda Papua, bahwa yang bersangkutan bersedia menerima dokter IDI dan juga penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Alex.

Alex mengatakan, pemeriksaan medis terhadap Lukas oleh tim medis independen dari IDI perlu dilakukan dalam keperluan hukum. Hal ini bertujuan agar KPK mendapatkan second opinion terkait kondisi Lukas.

Menurut mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) itu, KPK tidak bisa hanya mengacu pada keterangan dokter pribadi maupun dokter yang ditunjuk Lukas Enembe.

“Kita perlu juga second opinion, tidak mendasarkan pada keterangan misalnya pada dokter pribadi atau dokter yang bersangkutan,” kata Alex.

Adapun pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di kediamannya, kata Alex memiliki dasar hukum. Hal ini mengacu pada Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut menentukan, ketika seorang tersangka atau saksi menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang patut, maka penyidik bisa melakukan pemeriksaan di kediamannya.

“Dalam hal tersangka itu menyampaikan alasan yang wajar, penyidik itu bisa melakukan pemeriksaan di kediamannya, kan seperti itu,” tutur Alex.

Baca juga: KPK dan IDI Akan Periksa Lukas Enembe di Kediamannya di Papua

Alex menuturkan hasil pemeriksaan tim medis IDI akan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil KPK. Selain itu, pemeriksaan tersebut juga akan didampingi salah satu pimpinan KPK.

“Pimpinan ada empat, ya. Bisa Pak Ketua, kalau Pak Ketua berhalangan bisa menghubungi saya, Pak Nawawi, Pak Ghufron,” ujar dia.

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakiri menyambangi Lukas Enembe di kediamannya, Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura pada Jumat pekan lalu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com