Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Lukas Enembe Bersedia Diperiksa

Kompas.com - 25/10/2022, 10:34 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Gubernur Papua, Lukas Enembe telah bersedia menjalani pemeriksaan tim medis Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tim penyidik di kediamannya.

Sebagaimana diketahui, Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, KPK hingga saat ini belum berhasil memeriksa Lukas. Ia beralasan sedang sakit.

“Yang bersangkutan, Pak Lukas Enembe sudah menyatakan bersedia diperiksa oleh KPK,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (24/10/2022). 

Menurut Alex, informasi terkait kesediaan Lukas tersebut disampaikan oleh Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakiri.

Baca juga: KPK Sudah Periksa Lebih dari 50 Saksi Dugaan Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe

KPK memang baru saja menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, perwakilan TNI-Polri, dan Polda Papua.

“Tadinya disampaikan oleh Bapak Kapolda Papua, bahwa yang bersangkutan bersedia menerima dokter IDI dan juga penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Alex.

Alex mengatakan, pemeriksaan medis terhadap Lukas oleh tim medis independen dari IDI perlu dilakukan dalam keperluan hukum. Hal ini bertujuan agar KPK mendapatkan second opinion terkait kondisi Lukas.

Menurut mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) itu, KPK tidak bisa hanya mengacu pada keterangan dokter pribadi maupun dokter yang ditunjuk Lukas Enembe.

“Kita perlu juga second opinion, tidak mendasarkan pada keterangan misalnya pada dokter pribadi atau dokter yang bersangkutan,” kata Alex.

Adapun pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di kediamannya, kata Alex memiliki dasar hukum. Hal ini mengacu pada Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut menentukan, ketika seorang tersangka atau saksi menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang patut, maka penyidik bisa melakukan pemeriksaan di kediamannya.

“Dalam hal tersangka itu menyampaikan alasan yang wajar, penyidik itu bisa melakukan pemeriksaan di kediamannya, kan seperti itu,” tutur Alex.

Baca juga: KPK dan IDI Akan Periksa Lukas Enembe di Kediamannya di Papua

Alex menuturkan hasil pemeriksaan tim medis IDI akan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil KPK. Selain itu, pemeriksaan tersebut juga akan didampingi salah satu pimpinan KPK.

“Pimpinan ada empat, ya. Bisa Pak Ketua, kalau Pak Ketua berhalangan bisa menghubungi saya, Pak Nawawi, Pak Ghufron,” ujar dia.

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakiri menyambangi Lukas Enembe di kediamannya, Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura pada Jumat pekan lalu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com