JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Gubernur Papua, Lukas Enembe telah bersedia menjalani pemeriksaan tim medis Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tim penyidik di kediamannya.
Sebagaimana diketahui, Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, KPK hingga saat ini belum berhasil memeriksa Lukas. Ia beralasan sedang sakit.
“Yang bersangkutan, Pak Lukas Enembe sudah menyatakan bersedia diperiksa oleh KPK,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (24/10/2022).
Menurut Alex, informasi terkait kesediaan Lukas tersebut disampaikan oleh Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakiri.
Baca juga: KPK Sudah Periksa Lebih dari 50 Saksi Dugaan Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe
KPK memang baru saja menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, perwakilan TNI-Polri, dan Polda Papua.
“Tadinya disampaikan oleh Bapak Kapolda Papua, bahwa yang bersangkutan bersedia menerima dokter IDI dan juga penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Alex.
Alex mengatakan, pemeriksaan medis terhadap Lukas oleh tim medis independen dari IDI perlu dilakukan dalam keperluan hukum. Hal ini bertujuan agar KPK mendapatkan second opinion terkait kondisi Lukas.
Menurut mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) itu, KPK tidak bisa hanya mengacu pada keterangan dokter pribadi maupun dokter yang ditunjuk Lukas Enembe.
“Kita perlu juga second opinion, tidak mendasarkan pada keterangan misalnya pada dokter pribadi atau dokter yang bersangkutan,” kata Alex.
Adapun pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di kediamannya, kata Alex memiliki dasar hukum. Hal ini mengacu pada Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut menentukan, ketika seorang tersangka atau saksi menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang patut, maka penyidik bisa melakukan pemeriksaan di kediamannya.
“Dalam hal tersangka itu menyampaikan alasan yang wajar, penyidik itu bisa melakukan pemeriksaan di kediamannya, kan seperti itu,” tutur Alex.
Baca juga: KPK dan IDI Akan Periksa Lukas Enembe di Kediamannya di Papua
Alex menuturkan hasil pemeriksaan tim medis IDI akan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil KPK. Selain itu, pemeriksaan tersebut juga akan didampingi salah satu pimpinan KPK.
“Pimpinan ada empat, ya. Bisa Pak Ketua, kalau Pak Ketua berhalangan bisa menghubungi saya, Pak Nawawi, Pak Ghufron,” ujar dia.
Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakiri menyambangi Lukas Enembe di kediamannya, Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura pada Jumat pekan lalu.