Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sudah Periksa Lebih dari 50 Saksi Dugaan Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe

Kompas.com - 24/10/2022, 20:58 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, pihaknya telah memeriksa lebih dari 50 saksi terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Alex mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Papua, dan lainnya.

“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lebih dari 50 orang,” kata Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Pimpinan KPK Akan ke Jayapura Dampingi Tim Medis dan Penyidik Periksa Lukas Enembe

Alex menambahkan, KPK juga telah berupaya memeriksa Lukas. Politikus Partai Demokrat itu telah dipanggil sebagai saksi pada 12 September untuk menjalani pemeriksaan di Markas Korps Brimob Papua. Namun, Lukas tidak hadir.

Selain itu, KPK juga telah memanggil Lukas untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 26 September di gedung Merah Putih, Jakarta.

“Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura,” ujar Alex.

Baca juga: Dewas Tak Persoalkan Firli Bahuri Dampingi Tim Medis Periksa Lukas Enembe di Jayapura

Alex mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya penyidikan terhadap Lukas.

Sebagai tindak lanjut ketidakhadiran Lukas pada 26 September dengan alasan sakit, KPK melalui tim penyidik dan dokter KPK telah menemui kuasa hukum serta dokter pribadi Lukas.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas medical record Lukas.

KPK akhirnya menunjuk tim medis independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Lukas di kediamannya.

Selain pemeriksaan medis, Lukas juga akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan langkah yang bakal diambil KPK dalam waktu ke depan.

“KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dan pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa,” tutur Alex tanpa menerangkan waktu pemeriksaan tersebut.

Baca juga: KPK dan IDI Akan Periksa Lukas Enembe di Kediamannya di Papua

Adapun Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas pada 12 September dalam kapasitasnya sebagai saksi dan 26 September dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Namun demikian, Lukas tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit. Pengacaranya beberapa kali mendatangi KPK untuk menjelaskan kondisi Lukas hingga menyerahkan hasil pemeriksaan medis dari dokter di Singapura.

Meski demikian, KPK menyatakan tetap harus melakukan pemeriksaan medis terhadap Lukas. Hal ini dilakukan agar lembaga antirasuah itu mendapatkan second opinion.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com