JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tim penyidik KPK akan memeriksa Gubernur Papua, Lukas Enembe di kediamannya di Jayapura, Papua.
Alex mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat koordinasi lintas lembaga yang dihadiri KPK, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, perwakilan Polri, TNI, dan Polda Papua.
“Tujuan kedatangan tim KPK dan IDI adalah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dan pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka,” kata Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Usai Temui Lukas Enembe, Kapolda Papua: Beliau Negarawan, Bersedia Diperiksa Dokter KPK
Alex mengatakan, tujuan kedatangan tim IDI dan penyidik KPK untuk memastikan penegakan hukum terhadap perkara Lukas. Namun, Alex tak mengungkapkan waktu pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan langka yang akan diambil KPK dalam menangani kasus ini dalam waktu ke depan.
Alex meminta aparat di Papua menyampaikan kepada masyarakat setempat bahwa kedatangan KPK bukan untuk melakukan jemput paksa, melainkan sekadar pemeriksaan biasa.
“Dalam rangka pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dan pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa,” tuturnya.
Adapun pemeriksaan di kediaman Lukas, kata Alex, berdasar pada Pasal 113 Kitab undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Dewas Tak Persoalkan Firli Bahuri Dampingi Tim Medis Periksa Lukas Enembe di Jayapura
Pasal tersebut menyatakan bahwa ketika tersangka maupun saksi memberi alasan patut dan wajar tidak bisa memenuhi panggilan penyidik, maka penyidik bisa melakukan pemeriksaan di kediamannya.
“Penyidik itu datang ke tempat kediamannya,” ujar Alex.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Papua. Lukas disebut menerima uang Rp 1 miliar.
KPK telah memanggil Lukas untuk menjalani pemeriksaan pada 12 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka. Namun, ia tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit.
Baca juga: Usut Dugaan Suap Lukas Enembe, KPK Dalami Distribusi Penggunaan APBD Papua
Upaya pemeriksaan terhadap Lukas berlangsung alot. Kuasa hukumnya beberapa kali datang ke KPK dan menyampaikan kepada media bahwa Lukas menderita beberapa penyakit mulai dari stroke, darah tinggi, ginjal, dan lainnya.
Mereka meminta KPK mengizinkan Lukas menjalani pemeriksaan di Singapura. Namun, KPK menyatakan Lukas harus menjalani pemeriksaan oleh dokter KPK terlebih dahulu di Jakarta.
Perbedaan pendapat ini berlangsung selama beberapa waktu. KPK akhirnya memutuskan akan mengirim tim medis independen ke Jayapura untuk memeriksa Lukas.
Baca juga: Tim Hukum Sebut Pimpinan dan Dokter KPK Segera Datangi Lukas Enembe di Jayapura
Pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening menyebut Firli Bahuri akan ke Jayapura guna mendampingi tim medis tersebut.
“Jadi, tadi dikonfirmasi bahwa akan hadir juga ke Jayapura adalah Ketua KPK sendiri,” ujar kata Stefanus saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/10/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.