Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bantah Kamaruddin Simanjuntak soal Laporan yang Tidak Ditindaklanjuti

Kompas.com - 21/10/2022, 15:51 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah komisionernya pernah menemui advokat Kamaruddin Simanjuntak dan menyatakan laporan dugaan korupsi yang diajukan tidak ditindaklanjuti pada era Firli Bahuri.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, pihaknya mengklarifikasi pernyataan Kamaruddin dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

“KPK mengklarifikasi bahwa Pimpinan KPK tidak pernah bertemu dan menyampaikan hal tersebut kepada pihak dimaksud. Sehingga dapat diyakinkan bahwa informasi yang disampaikan tersebut tidak benar,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).

Baca juga: Mahfud Sebut Jokowi Pernah Ingin Terbitkan Perppu KPK, tetapi Diancam DPR

Adapun dalam video berdurasi 30 detik yang beredar di media sosial, Kamaruddin mengaku telah melaporkan beberapa kasus ke KPK dengan nilai korupsi triliunan rupiah. 

“Saya kasih beberapa perkara ke KPK yang jumlahnya triliun-triliunan bahkan ada Rp 300 triliun. Tahu apa kata ketua KPK sama saya? Anda belum layak dapat hadiah katanya,” ujar Kamaruddin dalam video itu.

Ipi menegaskan, KPK menindaklanjuti laporan masyarakat. Aduan yang masuk akan melalui tahapan telaah awal untuk dianalisis apakah kasus tersebut tersebut merupakan tindak pidana korupsi.

Ketika kasus tersebut merupakan tindak pidana korupsi, KPK akan melakukan kajian. Kajian tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah KPK berwenang mengusutnya.

“Jika aduan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi maka KPK akan menghentikan prosesnya dan menyampaikan status dari hasil telaah tersebut kepada pelapor,” tutur Ipi.

Baca juga: KPK Lelang Tanah Eks Menpora Imam Nahrawi di Jakarta, Harga Limit Rp 8,5 M

Selanjutnya, saat hasil kajian menyatakan kasus tersebut merupakan dugaan korupsi namun KPK tidak berwenang mengusutnya, maka KPK akan melakukan koordinasi dan supervisi.

Perkara tersebut nantinya akan dilimpahkan kepada penegak hukum lainnya.

Ipi menjelaskan, ketentuan kasus yang bisa ditangani KPK diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.

Pasal tersebut menyatakan, kasus yang masuk dalam wewenang KPK harus melibatkan aparat penegak hukum. Kemudian kasus korupsi orang lain yang masih berkaitan dengan penegak hukum dan penyelenggara negara.

“Dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,” ujar Ipi.

Baca juga: KPK Jebloskan Eks Bupati Penajam Paser Utara ke Lapas Balikpapan

Jika kasus yang diadukan tidak memenuhi unsur tersebut maka KPK tidak akan menindaklanjutinya.

Selain itu, kata Ipi, KPK bisa memberikan hadiah atau penghargaan kepada pelaporan dalam bentuk premi. Hal ini sebagaimana ditentukan dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selain pemberian hadiah, KPK juga memperhatikan kerahasiaan identitas pelapor untuk memitigasi risiko keselamatannya,” kata Ipi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com