JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Kelas II A Balikpapan.
Eksekusi terhadap Abdul Gafur dilakukan setelah putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana menjalani masa pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan, kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Kasus Penyertaan Modal BUMD PPU, KPK Dalami Aliran Uang untuk Keperluan Pribadi Abdul Gafur
Selain itu, AGM juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 5,7 miliar.
Hak politik AGM juga dicabut selama tiga tahun enam bulan. Selama kurun waktu tersebut, kader Partai Demokrat itu tidak memiliki hak untuk dipilih sebagai pejabat publik.
“Dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok,” ujar Ipi.
Baca juga: KPK Bakal Dalami Pengakuan Andi Arief Terima Rp 50 Juta dari Abdul Gafur
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Samarinda menyatakan AGM dan Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Hakim kemudian menjatuhkan hukuman 5,5 tahun kepada AGM dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara, Balqis divonis 4 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca juga: Kasus Bupati Abdul Gafur, KPK Panggil Sekjen KONI Penajam Paser Utara
AGM didakwa menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten PPU. Melalui sejumlah orang kepercayaannya dari beberapa perusahaan dan kontraktor, suap diterima oleh AGM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.