Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
M Rezky Habibi R
Pemerhati Hukum

Alumni Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Mengawal Rekrutmen Pengawas Ad Hoc Pemilu

Kompas.com - 18/10/2022, 10:56 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

GEGAP gempita menuju pemilu serentak nasional 2024 mulai kita rasakan akhir-akhir ini. Pertemuan para elite partai politik, munculnya berbagai survei calon presiden dan wakil presiden, hingga deklarasi capres menjadi hidangan berita utama di Indonesia.

Hal yang lumrah terjadi pada tahun-tahun politik menjelang pemilu.

Amanat UU 7/2017 tentang Pemilu agar dilaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara direspons Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui PKPU No. 3 Tahun 2022 yang mengatur tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024.

Tahapan pendaftaran partai politik yang dilaksanakan pada rentang waktu tanggal 1 sampai 14 Agustus lalu, menandai dimulainya tahapan pemilu serentak 2024.

Selanjutnya memasuki tahapan verifikasi partai politik yang sampai hari ini sedang dilakukan oleh KPU beserta jajaran untuk menentukan partai politik mana yang nantinya pada tanggal 14 Desember dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai peserta pemilu tahun 2024.

Tahapan awal yang dilaksanakan KPU (verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu) memiliki esensi yang amat krusial.

Pasalnya, pada tahapan inilah akan menentukan partai politik mana saja nantinya yang dapat ikut bersaing mendulang suara rakyat untuk menduduki kursi-kursi di parlemen baik di tingkat pusat maupun daerah, hingga mencalonkan capres dan cawapres.

Sementara itu, penyelenggara pemilu lain, Bawaslu, yang memiliki hierarki pengawas hingga tingkat tempat pemungutan suara juga tengah disibukkan melakukan proses rekrutmen panitia pengawas ad hoc tingkat kecamatan yang pada akhir Oktober ini harus segera dibentuk.

Minimnya partisipasi masyarakat khususnya perempuan untuk terlibat aktif menjadi pengawas pemilu tingkat kecamatan adalah tantangan musiman yang dihadapi Bawaslu tingkat kabupaten/kota.

Hal ini dapat lihat dari perpanjangan waktu proses pendaftaran yang dibuka untuk 4.272 kecamatan di 34 provinsi di Indonesia.

Apabila dicermati, proses rekrutmen mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah ditetapkan UU 7/2017 tentang Pemilu.

Pasal 90 ayat (1) mengamanatkan panwaslu kecamatan dibentuk paling lambat satu bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan pemilu dimulai.

Sementara di sisi lain tahapan pemilu saat ini telah berjalan pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan partai politik. Itu artinya tata kelola kepemiluan kita masih mendapat catatan.

Kendati demikian, ketidaksesuaian jadwal rekrutmen panwaslu kecamatan juga memiliki kaitan erat dengan ketersediaan anggaran dalam melaksanakan proses rekrutmen.

Berdasarkan penulusuran penulis, terdapat 21.690 anggota panwaslu kecamatan yang akan dilakukan rekrutmen guna melengkapi insan pengawas pemilu di tingkat kecamatan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com