Salin Artikel

Mengawal Rekrutmen Pengawas Ad Hoc Pemilu

Hal yang lumrah terjadi pada tahun-tahun politik menjelang pemilu.

Amanat UU 7/2017 tentang Pemilu agar dilaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara direspons Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui PKPU No. 3 Tahun 2022 yang mengatur tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024.

Tahapan pendaftaran partai politik yang dilaksanakan pada rentang waktu tanggal 1 sampai 14 Agustus lalu, menandai dimulainya tahapan pemilu serentak 2024.

Selanjutnya memasuki tahapan verifikasi partai politik yang sampai hari ini sedang dilakukan oleh KPU beserta jajaran untuk menentukan partai politik mana yang nantinya pada tanggal 14 Desember dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai peserta pemilu tahun 2024.

Tahapan awal yang dilaksanakan KPU (verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu) memiliki esensi yang amat krusial.

Pasalnya, pada tahapan inilah akan menentukan partai politik mana saja nantinya yang dapat ikut bersaing mendulang suara rakyat untuk menduduki kursi-kursi di parlemen baik di tingkat pusat maupun daerah, hingga mencalonkan capres dan cawapres.

Sementara itu, penyelenggara pemilu lain, Bawaslu, yang memiliki hierarki pengawas hingga tingkat tempat pemungutan suara juga tengah disibukkan melakukan proses rekrutmen panitia pengawas ad hoc tingkat kecamatan yang pada akhir Oktober ini harus segera dibentuk.

Minimnya partisipasi masyarakat khususnya perempuan untuk terlibat aktif menjadi pengawas pemilu tingkat kecamatan adalah tantangan musiman yang dihadapi Bawaslu tingkat kabupaten/kota.

Hal ini dapat lihat dari perpanjangan waktu proses pendaftaran yang dibuka untuk 4.272 kecamatan di 34 provinsi di Indonesia.

Apabila dicermati, proses rekrutmen mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah ditetapkan UU 7/2017 tentang Pemilu.

Pasal 90 ayat (1) mengamanatkan panwaslu kecamatan dibentuk paling lambat satu bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan pemilu dimulai.

Sementara di sisi lain tahapan pemilu saat ini telah berjalan pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan partai politik. Itu artinya tata kelola kepemiluan kita masih mendapat catatan.

Kendati demikian, ketidaksesuaian jadwal rekrutmen panwaslu kecamatan juga memiliki kaitan erat dengan ketersediaan anggaran dalam melaksanakan proses rekrutmen.

Berdasarkan penulusuran penulis, terdapat 21.690 anggota panwaslu kecamatan yang akan dilakukan rekrutmen guna melengkapi insan pengawas pemilu di tingkat kecamatan.

Kehadiran panwaslu kecamatan penting untuk ikut terlibat melakukan pengawasan terhadap tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu yang akan dilakukan KPU beberapa waktu ke depan.

Oleh karena itu, pada tahapan inilah partai politik akan berjibaku untuk lulus sebagai peserta pemilu 2024.

Khususnya bagi partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen pada pemilu 2019 lalu. Pada posisi inilah kehadiran panwaslu kecamatan menjadi penting untuk ikut mengawasi.

Secara umum, pada prinspinya jika menilik UU 7/2017 dan Perbawaslu 19/2017, syarat untuk menjadi calon anggota panwaslu kecamatan tidak jauh berbeda dengan syarat bagi calon anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota yang bersifat tetap maupun Panwaslu kelurahan atau desa dan pengawas TPS yang bersifat ad hoc.

Hanya saja jika ditelusuri lebih lanjut, kehadiran Keputusan Ketua Bawaslu No. 314/HK.01.00/K1/09/2022 seakan melengkapi beberapa syarat untuk menjadi anggota panwaslu kecamatan yang sebelumnya tidak diatur baik dalam UU 7/2017 maupun Perbawaslu 19/2017 yang terakhir diubah dengan Perbawaslu 8/2019.

Beberapa syarat calon anggota panwaslu kecamatan tersebut adalah syarat berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Selain itu, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan capres dan cawapres, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; serta mendapatkan izin dari atasan langsung bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Penambahan beberapa syarat tersebut haruslah ditelakkan sebagai bagian dari upaya Bawaslu menghadirkan para pengawas tingkat kecamatan yang memang memiliki pengetahuan tentang wilayah yang akan diawasi, bebas dari sifat partisan partai politik dan ketidaknetralan pengawas serta antisipasi akan minimnya partisipasi masyarakat sehingga tak jarang di daerah tertentu PNS di tingkat kecamatan-lah yang merangkap sebagai pengawas kecamatan.

Panwaslu kecamatan memiliki tugas yang tidak mudah. Sebagai pengawas, melakukan tugas mencegah dan menindak pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan secara adil adalah tugas yang diamatkan UU Pemilu kepada panwaslu kecamatan.

Mengawasi netralitas pihak-pihak yang dilarang ikut serta kegiatan kampanye dan mencegah praktik politik uang adalah puncak dari tugas panwaslu kecamatan dalam mengawasi pelaksanaan kampanye dan pelaksanaan pemungutan serta penghitungan suara hasil pemilu di TPS. Dua tahapan inilah pelanggaran pemilu acapkali terjadi.

Di samping itu, tugas melakukan investigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran pemilu dan memeriksa serta mengkaji dugaan pelanggaran pemilu adalah tugas berat lainnya yang diberikan UU Pemilu kepada panwaslu kecamatan.

Terlebih lagi kewenangan cukup besar yang juga dimiliki adalah membentuk panwaslu kelurahan/desa dan mengangkat pengawas TPS.

Dengan melihat tugas dan kewenangan panwaslu kecamatan ini, pembentukan panwaslu kecamatan yang merupakan wewenang Bawaslu kabupaten/kota mesti menjadi perhatian kita bersama.

Tidak ada waktu luang bagi panwaslu kecamatan jika terpilih dan dilantik sebagai pengawas ad hoc pada 28 Oktober nanti, mengingat pada saat yang sama akan turut langsung mengawasi jalannya tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024.

Oleh karena itu, mereka yang terpilih haruslah orang-orang yang memang memiliki kapasitas, kualitas dan pengetahuan tentang kepemiluan serta berintegritas.

Proses rekrutmen yang berpegang teguh pada prinsip transparan, jujur, adil, profesional dan akuntabel harusnya dihadirkan dalam setiap tahapan rekrutmen hingga dilantiknya tiga orang anggota panwaslu kecamatan yang memang memiliki integritas dan pengetahuan tentang kepemiluan serta yang tidak kalah pentingnya adalah bebas dari konflik kepentingan partai politik peserta pemilu serentak 2024.

Pembentukan panwaslu kecamatan oleh Bawaslu kabupaten/kota haruslah dilakukan dengan sungguh-sungguh atas niat dan kepentingan untuk mengawasi pemilu serentak nasional 2024 agar dapat terlaksana secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Bawaslu kabupaten/kota yang memiliki domain membentuk panwaslu kecamatan haruslah terbebas dari virus konflik kepentingan.

Memilih dan mengangkat anggota panwaslu kecamatan atas dasar kualitas, kompetensi, pengetahuan kepemiluan dan integritas adalah harapan yang patut diletakkan dipundak Bawaslu kabupaten/kota.

Harapan demikian tentu lahir bukan tanpa dasar, mengingat tugas cukup berat yang akan dilaksanakan panwaslu kecamatan.

Dengan begitu, maka harapan yang sama terhadap panwaslu kecamatan tentu juga dapat mengangkat panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang didasarkan pada kualitas, kompetensi, pengetahuan kepemiluan dan integritas.

Panwaslu kecamatan, kelurahan/desa dan pengawas TPS adalah ujung tombak pengawas pemilu yang akan berhadapan langsung dengan realitas pertarungan pendukung partai politik di akar rumput.

Dalam bahasa lain, baik-tidaknya proses rekrutmen panwaslu kecamatan oleh Bawaslu kabupaten/kota juga akan menentukan baik-tidaknya proses rekrutmen panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS oleh panwaslu kecamatan.

Jika konflik kepentingan yang muncul dalam pembentukan panwaslu kecamatan, maka tidak menutup kemungkinan pembentukan panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang menjadi wewenang panwaslu kecamatan juga akan mengalami gejala yang sama.

Jika itu yang terjadi, maka niscaya dalam mengawasi pemilu untuk menegakkan keadilan pemilu sulit untuk tercapai.

Singkat kata, keberhasilan pelaksanaan pemilu tidak hanya diukur dari seberapa banyak masyarakat berpartisipasi datang ke TPS untuk mencoblos.

Tidak pula hanya diukur dari seberapa patuh partai politik peserta pemilu terhadap aturan main pemilu.

Keberhasilan pelaksaaan pemilu juga ditentukan oleh penyelenggara pemilu yang memiliki pengetahuan tentang pemilu dan berintegritas serta tidak terkontaminasi dengan partai politik peserta pemilu dalam melaksanakan tugas.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/18/10562051/mengawal-rekrutmen-pengawas-ad-hoc-pemilu

Terkini Lainnya

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Nasional
JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Nasional
PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

Nasional
Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Nasional
Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Nasional
Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Nasional
Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Nasional
Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Nasional
Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke