Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
M Rezky Habibi R
Pemerhati Hukum

Alumni Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Mengawal Rekrutmen Pengawas Ad Hoc Pemilu

Kompas.com - 18/10/2022, 10:56 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kehadiran panwaslu kecamatan penting untuk ikut terlibat melakukan pengawasan terhadap tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu yang akan dilakukan KPU beberapa waktu ke depan.

Oleh karena itu, pada tahapan inilah partai politik akan berjibaku untuk lulus sebagai peserta pemilu 2024.

Khususnya bagi partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen pada pemilu 2019 lalu. Pada posisi inilah kehadiran panwaslu kecamatan menjadi penting untuk ikut mengawasi.

Secara umum, pada prinspinya jika menilik UU 7/2017 dan Perbawaslu 19/2017, syarat untuk menjadi calon anggota panwaslu kecamatan tidak jauh berbeda dengan syarat bagi calon anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota yang bersifat tetap maupun Panwaslu kelurahan atau desa dan pengawas TPS yang bersifat ad hoc.

Hanya saja jika ditelusuri lebih lanjut, kehadiran Keputusan Ketua Bawaslu No. 314/HK.01.00/K1/09/2022 seakan melengkapi beberapa syarat untuk menjadi anggota panwaslu kecamatan yang sebelumnya tidak diatur baik dalam UU 7/2017 maupun Perbawaslu 19/2017 yang terakhir diubah dengan Perbawaslu 8/2019.

Beberapa syarat calon anggota panwaslu kecamatan tersebut adalah syarat berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Selain itu, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan capres dan cawapres, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; serta mendapatkan izin dari atasan langsung bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Penambahan beberapa syarat tersebut haruslah ditelakkan sebagai bagian dari upaya Bawaslu menghadirkan para pengawas tingkat kecamatan yang memang memiliki pengetahuan tentang wilayah yang akan diawasi, bebas dari sifat partisan partai politik dan ketidaknetralan pengawas serta antisipasi akan minimnya partisipasi masyarakat sehingga tak jarang di daerah tertentu PNS di tingkat kecamatan-lah yang merangkap sebagai pengawas kecamatan.

Panwaslu kecamatan memiliki tugas yang tidak mudah. Sebagai pengawas, melakukan tugas mencegah dan menindak pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan secara adil adalah tugas yang diamatkan UU Pemilu kepada panwaslu kecamatan.

Mengawasi netralitas pihak-pihak yang dilarang ikut serta kegiatan kampanye dan mencegah praktik politik uang adalah puncak dari tugas panwaslu kecamatan dalam mengawasi pelaksanaan kampanye dan pelaksanaan pemungutan serta penghitungan suara hasil pemilu di TPS. Dua tahapan inilah pelanggaran pemilu acapkali terjadi.

Di samping itu, tugas melakukan investigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran pemilu dan memeriksa serta mengkaji dugaan pelanggaran pemilu adalah tugas berat lainnya yang diberikan UU Pemilu kepada panwaslu kecamatan.

Terlebih lagi kewenangan cukup besar yang juga dimiliki adalah membentuk panwaslu kelurahan/desa dan mengangkat pengawas TPS.

Dengan melihat tugas dan kewenangan panwaslu kecamatan ini, pembentukan panwaslu kecamatan yang merupakan wewenang Bawaslu kabupaten/kota mesti menjadi perhatian kita bersama.

Tidak ada waktu luang bagi panwaslu kecamatan jika terpilih dan dilantik sebagai pengawas ad hoc pada 28 Oktober nanti, mengingat pada saat yang sama akan turut langsung mengawasi jalannya tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024.

Oleh karena itu, mereka yang terpilih haruslah orang-orang yang memang memiliki kapasitas, kualitas dan pengetahuan tentang kepemiluan serta berintegritas.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com