Kehadiran panwaslu kecamatan penting untuk ikut terlibat melakukan pengawasan terhadap tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu yang akan dilakukan KPU beberapa waktu ke depan.
Oleh karena itu, pada tahapan inilah partai politik akan berjibaku untuk lulus sebagai peserta pemilu 2024.
Khususnya bagi partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen pada pemilu 2019 lalu. Pada posisi inilah kehadiran panwaslu kecamatan menjadi penting untuk ikut mengawasi.
Secara umum, pada prinspinya jika menilik UU 7/2017 dan Perbawaslu 19/2017, syarat untuk menjadi calon anggota panwaslu kecamatan tidak jauh berbeda dengan syarat bagi calon anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota yang bersifat tetap maupun Panwaslu kelurahan atau desa dan pengawas TPS yang bersifat ad hoc.
Hanya saja jika ditelusuri lebih lanjut, kehadiran Keputusan Ketua Bawaslu No. 314/HK.01.00/K1/09/2022 seakan melengkapi beberapa syarat untuk menjadi anggota panwaslu kecamatan yang sebelumnya tidak diatur baik dalam UU 7/2017 maupun Perbawaslu 19/2017 yang terakhir diubah dengan Perbawaslu 8/2019.
Beberapa syarat calon anggota panwaslu kecamatan tersebut adalah syarat berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Selain itu, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan capres dan cawapres, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; serta mendapatkan izin dari atasan langsung bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Penambahan beberapa syarat tersebut haruslah ditelakkan sebagai bagian dari upaya Bawaslu menghadirkan para pengawas tingkat kecamatan yang memang memiliki pengetahuan tentang wilayah yang akan diawasi, bebas dari sifat partisan partai politik dan ketidaknetralan pengawas serta antisipasi akan minimnya partisipasi masyarakat sehingga tak jarang di daerah tertentu PNS di tingkat kecamatan-lah yang merangkap sebagai pengawas kecamatan.
Panwaslu kecamatan memiliki tugas yang tidak mudah. Sebagai pengawas, melakukan tugas mencegah dan menindak pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan secara adil adalah tugas yang diamatkan UU Pemilu kepada panwaslu kecamatan.
Mengawasi netralitas pihak-pihak yang dilarang ikut serta kegiatan kampanye dan mencegah praktik politik uang adalah puncak dari tugas panwaslu kecamatan dalam mengawasi pelaksanaan kampanye dan pelaksanaan pemungutan serta penghitungan suara hasil pemilu di TPS. Dua tahapan inilah pelanggaran pemilu acapkali terjadi.
Di samping itu, tugas melakukan investigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran pemilu dan memeriksa serta mengkaji dugaan pelanggaran pemilu adalah tugas berat lainnya yang diberikan UU Pemilu kepada panwaslu kecamatan.
Terlebih lagi kewenangan cukup besar yang juga dimiliki adalah membentuk panwaslu kelurahan/desa dan mengangkat pengawas TPS.
Dengan melihat tugas dan kewenangan panwaslu kecamatan ini, pembentukan panwaslu kecamatan yang merupakan wewenang Bawaslu kabupaten/kota mesti menjadi perhatian kita bersama.
Tidak ada waktu luang bagi panwaslu kecamatan jika terpilih dan dilantik sebagai pengawas ad hoc pada 28 Oktober nanti, mengingat pada saat yang sama akan turut langsung mengawasi jalannya tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024.
Oleh karena itu, mereka yang terpilih haruslah orang-orang yang memang memiliki kapasitas, kualitas dan pengetahuan tentang kepemiluan serta berintegritas.