Proses rekrutmen yang berpegang teguh pada prinsip transparan, jujur, adil, profesional dan akuntabel harusnya dihadirkan dalam setiap tahapan rekrutmen hingga dilantiknya tiga orang anggota panwaslu kecamatan yang memang memiliki integritas dan pengetahuan tentang kepemiluan serta yang tidak kalah pentingnya adalah bebas dari konflik kepentingan partai politik peserta pemilu serentak 2024.
Pembentukan panwaslu kecamatan oleh Bawaslu kabupaten/kota haruslah dilakukan dengan sungguh-sungguh atas niat dan kepentingan untuk mengawasi pemilu serentak nasional 2024 agar dapat terlaksana secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Bawaslu kabupaten/kota yang memiliki domain membentuk panwaslu kecamatan haruslah terbebas dari virus konflik kepentingan.
Memilih dan mengangkat anggota panwaslu kecamatan atas dasar kualitas, kompetensi, pengetahuan kepemiluan dan integritas adalah harapan yang patut diletakkan dipundak Bawaslu kabupaten/kota.
Harapan demikian tentu lahir bukan tanpa dasar, mengingat tugas cukup berat yang akan dilaksanakan panwaslu kecamatan.
Dengan begitu, maka harapan yang sama terhadap panwaslu kecamatan tentu juga dapat mengangkat panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang didasarkan pada kualitas, kompetensi, pengetahuan kepemiluan dan integritas.
Panwaslu kecamatan, kelurahan/desa dan pengawas TPS adalah ujung tombak pengawas pemilu yang akan berhadapan langsung dengan realitas pertarungan pendukung partai politik di akar rumput.
Dalam bahasa lain, baik-tidaknya proses rekrutmen panwaslu kecamatan oleh Bawaslu kabupaten/kota juga akan menentukan baik-tidaknya proses rekrutmen panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS oleh panwaslu kecamatan.
Jika konflik kepentingan yang muncul dalam pembentukan panwaslu kecamatan, maka tidak menutup kemungkinan pembentukan panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang menjadi wewenang panwaslu kecamatan juga akan mengalami gejala yang sama.
Jika itu yang terjadi, maka niscaya dalam mengawasi pemilu untuk menegakkan keadilan pemilu sulit untuk tercapai.
Singkat kata, keberhasilan pelaksanaan pemilu tidak hanya diukur dari seberapa banyak masyarakat berpartisipasi datang ke TPS untuk mencoblos.
Tidak pula hanya diukur dari seberapa patuh partai politik peserta pemilu terhadap aturan main pemilu.
Keberhasilan pelaksaaan pemilu juga ditentukan oleh penyelenggara pemilu yang memiliki pengetahuan tentang pemilu dan berintegritas serta tidak terkontaminasi dengan partai politik peserta pemilu dalam melaksanakan tugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.