Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Candrawathi Bantah Terlibat Pembicaraan Skenario Pembunuhan Brigadir J

Kompas.com - 17/10/2022, 21:35 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Putri Candrawathi membantah terlibat dalam pembicaraan dengan suaminya, Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada E terkait skenario pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bantahan tersebut tertuang dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022) malam.

Febri menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) fatal lantaran menyebut Putri ikut terlibat dalam pembicaraan skenario antara Ferdy Sambo dan Richard di lantai 3 rumah Saguling.

Dalam dakwaan, Putri Candrawathi disebut ikut terlibat pembicaraan Ferdy Sambo dan Richard usai keluar dari kamarnya dan duduk di sofa samping keduanya.

Baca juga: Eksepsi Putri Candrawathi, Jaksa Dinilai Tak Uraikan Peristiwa secara Utuh

Terkait momen ini, Febri mengatakan bahwa baik Putri, Sambo, dan terdakwa Ricky Rizal menyampaikan keterangan yang sama, yakni Putri tengah beristirahat di kamar lantai tiga.

“Terdakwa Putri Candrawathi sedang beristirahat di kamar lantai tiga rumah Saguling,” kata Febri.

Bahkan, Febri menilai uraian dakwaan yang menyatakan Putri Candrawathi keluar dari kamar pun bertentangan dengan keterangan Richard Eliezer.

Febri mengatakan, Richard dalam keterangannya menyebut Putri sejak awal sudah duduk di sofa, di sebelah Sambo.

Oleh karena itu, Febri menganggap surat dakwaan JPU gagal menguraikan dengan jelas perbuatan Putri dalam kasus ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti lainnya.

“Sehingga surat dakwaan harus dinyatakan batak demi hukum,” kata Febri.

Baca juga: Buktikan Ada Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Pakai Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik

Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat bersama-sama dengan suaminya, Ferdy Sambo; dua ajudan Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal; serta asisten rumah tangga, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Nofriyansah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.

Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Oleh karenanya, terhadap Putri Candrawathi dan empat terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Saat Dengar Eksepsi soal Peristiwa di Magelang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com