JAKARTA, KOMPAS.com - Istri eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Baca juga: BERITA FOTO: Saat Putri Candrawathi Duduk di Kursi Pesakitan
Jaksa mengatakan, pembunuhan terhadap Yosua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada kompleks Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan sekitar pukul 15.28-18.00 WIB.
Adapun peristiwa itu diawali adanya keributan antara Yosua dan Kuat di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang.
Selanjutnya, sekitar pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi menghubungi Richard dan Ricky yang sedang berada di Alun-alun Kota Magelang untuk kembali ke rumah.
"Sesampainya di rumah (Magelang), Richard dan Ricky mendengar ada keributan, namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah," papar jaksa.
Kemudian, Richard dan Ricky masuk ke kamar Putri untuk menanyakan apa yang terjadi di rumah tersebut. "Ada apa, Bu?" tanya Ricky kepada Putri sebagaimana ditirukan oleh jaksa.
Putri tidak menjawab pertanyaan Ricky, tetapi Putri meminta Ricky untuk mencari Yosua.
Baca juga: BERITA FOTO: Sidang Ferdy Sambo Lanjut Pembacaan Eksepsi
Ricky kemudian mencari Yosua, tetapi turun ke lantai satu untuk mengamankan senjata api milik Yosua ke kamar Tribrata Putra yang merupakan anak dari Ferdy Sambo.
Singkatnya, Ricky mengajak Yosua untuk menemui Putri. Walaupun sempat menolak, Yosua akhirnya bersedia menemui Putri di lantai dua.
"Kemudian Ricky meninggalkan Putri dan Yosua berdua di dalam kamar pribadi Putri selama sekitar 15 menit," papar jaksa.
Baca juga: Jaksa: Putri Sempat Ganti Baju, Lalu dengan Tenang dan Cuek Tinggalkan TKP Penembakan
Setelah Yosua keluar dari kamar, lanjut jaksa, Kuat Maruf kemudian menghampiri Putri mendesak untuk melaporkannya kepada Ferdy Sambo.
"Ibu harus lapor Bapak agar di rumah ini tidak ada duri di dalam rumah tangga ibu," ucap jaksa dalam dakwaan tersebut.
Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Saat Dengar Eksepsi soal Peristiwa di Magelang
"Saat itu saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," tutur jaksa.
Setelahnya, Putri menghubungi Sambo dan mengaku memperoleh perilaku yang tidak sopan dari Yosua yang kemudian membuat suaminya marah.